Headline9.com, MARTAPURA – Perjalanan dinas (perjadin) anggota legistalif tanpa persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Banjar bisa cair. Nilai sekali berangkatnya saja sangat fantastis. Bahkan, indikasinya menimbukan kerugian uang negara.
Mendengar itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi, langsung panas telinga dan dibuat geram atas ulah anggotanya di legislatif.
Meledaknya kemarahannya itu, diduga ada salah seorang oknum menyalahgunakan perjalanan dinas (perjadin). Padahal dalam aturan Kemendagri RI yang menegaskan persetujuan tersebut seutuhnya ada di tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar.
“Kita ini jangan memakan uang rakyat. Kalau perlu kita sebagai wakil rakyat yang memberikan uang itu kepada rakyat,” tegasnya dengan nada geram, saat jumpa pers, Rabu (20/12/2023) sore.
Penyelewengan uang negara berdalih perjalanan dinas (perjadin) menjadi pertaruhan nama baik anggota legislatif di DPRD Kabupaten Banjar.
Telaknya lagi, untuk memuluskan terwujudnya perjalanan dinas. Maka, siapa saja boleh menandatangi itu tak hanya dari ketua dewan. “Kita lihat di Permendagri Nomor : 900.1.5.2/15920/Keuda secara tegas menjelaskan dalam poin b tentang teknis, pimpinan dan anggota legislatif ditandatangani Ketua DPRD setempat,” ungkap HM Rofiqi.
Dirinya tak segan-segan bakal melaporkan oknum itu apabila terbukti menyelewengkan uang negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akal-akalan ini pun terlihat jelas saat ditelaahnya peraturan bupati (perbup) Nomor 4 Tahun 2023 yang berpotensi besar merugikan uang negara alias rakyat. Dirinya mengancam kalau perlu juga bakal membawa hal tersebut ke aparat penegak hukum.
“Jumlah perjalanan dinas ini dilakukan secara lump sum (pembayaran jumlah besar dibayar). Artinya, uang yang dikucurkan meningkat secara drastis mulanya berkisar Rp2 juta – 3 juta sekarang bisa dapat Rp10 juta. Bahkan, pimpinan pun bisa mendapatkan Rp20juta – Rp26 juta,” bebernya.
Ia menilai, jumlah uang rakyat yang digondol lewat perjalanan dinas (perjadin) itu mencuat dugaan kalau total kerugian mencapai puluhan miliar.
“Banyangkan Rp30 miliar uang negara dibuang hanya untuk perjalanan dinas mereka (anggota DPRD-red),” gusarnya sambil menetengkan perbub.
“Perjadin sebulan ada 4 kali. Tiap anggota dewan itu sekali berangkat Rp15 juta dikali 45 orang jumlahnya Rp600 juta,” ungkapnya.
Dia berkata,”Rp600 juta dikali lagi 4 kali perjalanan dinas menjadi Rp2,4 miliar, ditambah kaliannya selama perbup ini diberlakukan,” cetusnya.
Menyoal kewenangan, dia berpendapat, bukti persetujuan harus melalui mekanisme pendelegasian dari dirinya sebagai Ketua DPRD setempat.
“Ketika saya berada di kantor bermacam-macam alasannya. Maka, SPT perjalan dinas ini menjadi liar dan siapa pun boleh tandatangan. Siapa pun juga bisa mencarikan uangnya,” pungkas Rofiqi.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah
Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More
Headline9.com, BARABAI - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai ikut serta memeriahkan Barabai Expo… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan pengundian secara online… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
This website uses cookies.