Headline9.com, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar bakal mengidentifikasi dugaan promosi caleg yang terpasang kokoh di papan iklan, depan Pasar Batuah Martapura.
Berdasarkan aturan, calon legislatif tak diperkenankan mempromosikan diri lewat fasilitas negara apalagi milik pemerintah daerah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Hafizh Rhida, mengungkapkan, agar tak simpang siur informasi yang diterima. Secara tegas timnya bakal melakukan cek fakta kebenaran di lokasi pasar itu.
“Kita lihat dulu domain dalam perdanya seperi apa, jangan-jangan mereka bayar. Tapi, secara regulasi kita harus cek dulu nih,” ujarnya, kepada awak media, Jumat (22/12/2023).
“Kalau memang tak berbayar itu kembali lagi sebagaimana tertulis di perda tadi,” ucapnya.
Dia terkejut, ada caleg mempromosikan diri di ruang fasilitas milik pemda. Dirinya pun baru mengetahui keberadaan baleho caleg tersebut.
Mereka juga harus memastikan terlebih dahulu apakah terbukti melanggar atau tidak. Dugaan ini mencuat karena baleho yang terpasang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
“Nah, kami baru mengetahui itu. Dimana lokasinya, nanti kita coba cek faktanya di lapangan. Apakah pemasangannya sudah sesuai perda,” cetusnya.
Mengulik baleho yang terpasang kokoh dan besar itu memperlihatkan 3 orang. Dua merupakan DCT Partai Nasdem yaitu Habib Sayyid Amirul Mu’minin Bahasym (caleg dapil 2 Kalsel) dan Hernina Dwi Risma Handayani (caleg dapil 3 Banjar).
Sedangkan, Sulthan Syarief Muhammad Assegaf merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Milenial Partai Nasdem. Ia juga menjabat sebagai Ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD).
Dikonfirmasi di lokasi berbeda, Direktur Perumda Pasar Martapura, Rusdiansyah, melalui Humasnya, Gusti Andre, menyampaikan, hal tersebut dinyatakan telah sesuai dengan peraturan daerah (perda).
Apalagi, tak sampai memperlihatkan embel-embel minta dipilih hingga ditetapkannya sebagai daftar calon tetap (DCT). “Perjanjian kemarin, sepakat tak ada unsur politik dan ajakan memilih,” ujarnya.
“Itu sudah diatur dalam peraturan bupati (perbup) Nomor 61 Tahun 2019 tentang jasa fasilitas pelayanan pasar. Artinya, bebas tidak juga itu pun sudah dikomunikasikan jauh-jauh hari,” bebernya.
Batas waktu pemasangan iklan di fasilitas umum itu, sudah disepakati sampai akhir tahun ini. “Memasangnya itu awal tahun sebelum DCT. Berakhirnya kalau tak salah akhir 2023 ini,” tukasnya.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah