Headline9.com, BALANGAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan telah melakukan pemusnahan sebanyak 5.080 berkas arsip yang telah lama habis masa retensinya bertempat di Aula Dispersip, Paringin Selatan, Selasa (19/12/23).
Kepala Dispersip Balangan Rody Rahmady Noor menyampaikan, pemusnahan berkas tersebut, merupakan berkas yang berasal dari eks Dinas Perpustakaan dengan kurun waktu 2006-2018 sebanyak 4.302 lembar/berkas dan eks Dinas Kearsipan sebanyak 778 lembar/berkas.
“Tujuan dari pemusnahan ini supaya penyimpanan arsip bisa lebih efisien dan efektif, baik dari segi biaya dan tenaga untuk memelihara arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi”
Adapun pemusnahan arsip ini dengan menggunakan mesin pencacah kertas. Untuk limbah yang dihasilkan akan diserahkan ke bank sampah agar bisa dimanfaatkan nantinya.
Rody menambahkan untuk semua SKPD di Kabupaten Balangan nanti kedepannya, bisa bekerja sama dengan Dispersip untuk berkoordinasi dan melakukan penelitian arsip-arsip mana saja yang perlu dimusnahkan ataupun dipertahankan.
Adapun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Balangan Nomor 188.45/765/Kum tahun 2023 tentang pemusnahan arsip dan telah tercantum dalam Pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2012 Pasal 66 Tentang Prosedur Pemusnahan Arsip.