1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Waspada, Banyak Warga Kabupaten Banjar Terjerat Kasus Narkoba

Waspada, Banyak Warga Kabupaten Banjar Terjerat Kasus Narkoba

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat, mengakui, kalau pengungkapan kasus tertinggi narkoba sepanjang tahun 2023 di Kabupaten Banjar, adalah peredaran ganja.

“Kasus tertinggi yang diungkap selama 2023 memang dari hasil peredaran narkoba jenis ganja,” ujarnya, dalam rangkaian jumpa pers rilis akhir tahun 2023, di Aula Sarja Arya Racana, Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Minggu (31/12/23) malam.

Namun dibalik itu, pelanggan sekaligus pemakai dari barang haram ini tercatat berasal dari rentang usai produktif. Incarannya mulai 20 – 45 tahun.

Sat Resnarkoba Polres Banjar juga mengungkap pemakai atau peminat barang itu, disinyalir ada beberapa dari mahasiswa dan juga masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah (MBR).

RIncinya umur 20 – 24 tahun ada 19 orang, 25 – 29 tahun sebanyak 45 orang. Jadi, totalnya ada 67 orang.

“Selanjutnya yang di bawah umur kisaran 15 tahun itu 1 orang dan rentang 16-19 tahun 1 orang,” tambah Kapolres Banjar, Ifan Hariyat.

BACA JUGA :  Jalan Hauling di Police Line, Advokat pun Berkomentar

Diduga juga untuk memenuhi kebutuhan, ada yang rela menjadi kurir bahkan pengedar. Ini dilakukan sebagai jalan pintas untuk cara mendapat penghasilan besar dalam waktu singkat.

Hasil pengembangan yang dilakukan, terungkap 2 orang pelaku utama dalam kasus peredaran ganja di wilayah hukum Polres Banjar. Mereka adalah TA (36) sebagai pengedar dan NA (26) kurirnya.

Mengejutkan lagi, TA bukan merupakan orang asli Kabupaten Banjar tetapi berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang mengadu nasib sebagai pengedar ganja. Ia juga sudah dua kali masuk keluar penjara (residevis) dengan kasus yang sama.

Sementara NA (26) yang bekerja sebagai wiraswasta itu tertangkap basah karena terbukti sebagai kurir (pengantar). Dari kesaksiannya, ia menerima ganja dari TA (36) dari kiloan dipecah dalam bentuk bungkusan untuk dijual ke pelanggan.

Keterangan yang didapat, NA diringkus di rumahnya di Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, aparat juga menemukan barang bukti (barbuk) 2 plastik klip, berat kotor 9,88 gram.

BACA JUGA :  Banjar Gelar Deklarasi Damai Pilkades Serentak

Sedangkan, TA yang tak pernah kapok ini ditangkap di rumahnya, Karang Anyar, Loktabat Utara, Banjarbaru, Jumat malam, 17 Maret 2023, sekira pukul 19.00 Wita. Aparat kepolisian menyita barbuk seberat 1.191,95 gram. Tahun sebelumnya, juga menyimpan ganja dengan berat 32,18 gram.

Polres Banjar juga menyita barang bukti seberat 1.191,95 gram atau sebanyak 1,1 kilogram (kg) dari tangan pelaku yang berasal dari Medan. Untuk melancarkan aksinya mengedarkan barang haram ini, ia menetap menjadi warga Kabupaten Banjar.

Usaha itu berhasil digagalkan Polres Banjar dan merupakan tangkapan selama 2023. Bahkan, terungkap sebanyak 73 persen masyarakat Kabupaten Banjar terjerat kasus narkoba.

“Jumlah terendah di Kabupaten Banjar adalah ekstasi sebanyak satu setengah butir,” ucapnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga