Sabtu, April 12, 2025
BerandaTanah BumbuPemkab Tanbu dan Pengadilan Agama Kelas II Batulicin Lakukan Nota Kesepahaman 

Pemkab Tanbu dan Pengadilan Agama Kelas II Batulicin Lakukan Nota Kesepahaman 

Headline9.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P2AKB) setempat melakukan Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama Batulicin Kelas II Batulicin.

Dalam MOU ini terkait layanan konseling dalam rangka menekan angka perkawinan usia anak serta prasyarat permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batulcin Kelas II melalui pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Bersujud.

BACA JUGA :  Tak Lama Lagi Pemkab Tanbu Bakal Resmikan Gedung Serba Guna Mahligai Bersujud II.

Disampaikan Kepala P2AKB Tanbu melalui Kabid Pengarus Utamaan Gender dan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nurliana, untuk mendapatkan dispensasi kawin pasangan calon pengantin usia anak terlebih dahulu membawa kelengkapan administrasi dan mendaftar ke Puspaga Bersujud.

“Untuk mendapatkan jadwal  konseling, harus melalui rangkaian konseling yang dilaksanakan, setelah itu pihak Puspaga Bersujud akan mengeluarkan berita acara konseling yang menjadi persyaratan di Pengadilan Agama Batulicin Kelas II untuk menjadwalkan sidang,” kata Nurliana belum lama tadi.

BACA JUGA :  RAPBD 2023 Sah, Bupati Zairullah : Kepentingan Rakyat Harus Didahulukan

Dia menambahkan, dengan layanan tersebut, anak tersebut akan mendapatkan edukasi yang kuat dalam rangka sebuah pembinaan.

“Dengan demikian diharapkan permohonan dispensasi kawin akan menurun, orang tua memahami,  bahwa anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta didengarkan pendapatnya,” tutupnya. (MHL)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular