1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Resmi! Angkutan Sumbu Dua Ke Atas Dilarang Melintas Saat Haulan…

Resmi! Angkutan Sumbu Dua Ke Atas Dilarang Melintas Saat Haulan Guru Sekumpul ke-19, Cek Jadwalnya..

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Angkutan sumbu dua ke atas yang terbiasa melintas di sejumlah ruas jalan nasional dan provinsi di Kalsel resmi diberlakukan pembatasan.

Berdasarkan surat edaran (SE) Nomor : 100.3.4/041.04/DISHUB/2024 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ini dalam rangka pengamanan arus lalu lintas haul Guru Sekumpul ke-19, tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi, mengatakan, penetapan himbauan itu diberlakukan sejak 13 Januari 2024. Ruas jalur darat yang dimaksud adalah Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Kota Banjarbaru, dan Banjarmasin.

“Jadi, tanggal (13 Januari 2024, red) yang sudah ditetapkan itu dimulai pada pukul 00.01 Wita,” ujarnya, Sabtu (13/1/2024).

Ia menegaskan, pembatasan jalur tersebut berlaku mulai 13 – 16 Januari 2024. Ini juga sebuhungan dengan rencana kegiatan haul ke-19 Guru Sekumpul yang berpotensi dilaksanakan Minggu, 14 Januari 2024.

BACA JUGA :  LPKA Kelas I Martapura Laksanakan Perekaman E-KTP dan Pendataan KIA

“Sementara untuk di 16 Januari 2024 itu pemberlakuannya pukul 23.59 Wita,” ucapnya.

Jadi, total jadwal pemberlakuan operasional khusus angkutan dua sumbu (truk besar) ini berlangsung selama empat hari. “Artinya, dari pukul 00.01 dan 23.59 Wita seluruh angkutan berumuatan besar ke atas dan perusahaan penyedia layanan jasa angkutan tidak boleh beroperasi di jam tersebut,” ucapnya.

Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan, agar angkutan sumbu dua ke atas dan perusahaan penyedia layanan jasa angkutan untuk diam sementara di lokasi yang telah ditentukan titiknya oleh petugas.

“Mereka (angkutan besar sumbu dua) agar stand by di wilayah Trisaksi Banjarmasin dan/atau Kabupaten Tapin,” begitu bunyi SE yang disampaikan Kadishub Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi.

Namun demikian, ia menegaskan, khusus yang membawa logistik penting diperbolehkan untuk melintas atau beroperasi. Mengingat kondisinya dianggap penting.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Sambut Studi Tiru Batola, Terkait MPP

“Memang ada pengecualian untuk angkutan yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat di antaranya Pos, BBM, LPG, sembako. Terakhir, ada permintaan dari KPU terkait pendistribusian logistik untuk penyelenggaraan Pemilu,” bebernya.

Senada juga disampaikan, Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat Taufik, usai rakor persiapan pengamanan dan rekayasa lalu lintas jelang haul Guru Sekumpul ke-19 dengan seluruh tim gabungan, Kamis (11/1/2024) lalu.

Ia mengatakan, meski jam operasional untuk truk roda enam atau angkutan sumbu dua dialihkan pada saat pelaksanaan haul Guru Sekumpul ke-19. Namun ada pengecualian bagi truk besar yang membawa sejumlah logistik vital untuk kebutuhan masyarakat.

“Yaitu truk yang memdistrubuikan sembako, LPG dan Bahan Bakar Minyak (BBM),” jelasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga