Categories: Kalsel

Di Kalsel, Alat Berat Bakal Dikenai Pajak Tahun Ini

Headline9.com, BANJARBARU – Alat berat yang beroperasi di konsesi lahan pertambangan dan perkebunan sebentar lagi dikenakan pajak. Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) HKPD Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah diperbolehkan memungut atau menarik pajak tersebut.

Hal ini juga berlaku di Kalsel. Melihat adanya potensi itu, Pemprov setempat pun tengah menyelesaikan aturan daerah lewat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempermudah penarikan pungutan pajak alat berat tersebut.

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Riandy Hidayat, mengatakan, pungutannya dipastikan berlaku tahun ini. Atas kebijakan itu pula, asosiasi seluruh pengusaha alat berat (pertambangan dan perkebunan) sudah duduk bersama dan sepakat akan hal ini.

“Kita beberapa kali sudah melakukan pertemuan (rapat) dengan mereka (perusahaan-pengusaha alat berat) yang langsung dipimpin kepala Bapenda kala itu,” ujarnya, Jumat (26/1/2024).

Ditambah, penguatan untuk memungut alat berat juga sudah tertuang dan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 soal pajak daerah dan retribusi daerah yang disahkan 4 Januari lalu dan sudah berlaku. Maka dari itu, Pergub pun segera diselesaikan.

“Insya Allah, Pergub untuk regulasi memungut pajak akat berat selesai Februari dan paling lambat Maret,” beber Riandy.

Ia meminta, seluruh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) se Kalsel yang memiliki potensial tersebut untuk mendata. “Yang jelas, mereka mendata alat-alat berat dimasing-masing wilayah. Tentu sangat berdampak pada penerimaan kita khususnya sektor alat berat,” kata dia.

Sebagai permulaan, target tahun ini untuk penerimaan pajak alat berat sebesar Rp1,5 miliar. Tak hanya pertambangan batu bara, melainkan juga merambah kepada aktivitas lain yang disinyalir menggunakan alat berat, termasuk kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“Selain itu mengacu melalui PP Nomor 35 Tahun 2023 sangat jelas. Isinya bahwa kepemilikan atau penguasaan alat berat itu sudah dikenakan pajak,” paparnya.

UU HKPD 1/2022, Pemda Pungut Pajak Alat Berat Maksimal 0,2%

Berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengenakan tarif dasar maksimal Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2%, yang dihitung lewat nilai jual alat.

Terpisah, Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli, menjelaskan, ada sekitar kurang lebih 20 perusahaan pertambangan di Kabupaten Banjar. Itu pun masih dalam tahap penelusuran, mengingat, angka tersebut berdasarkan data penguna pajak air permukaan (PAP) yang tercatat sebagai konsesi pertambangan.

“Cuman kami belum tahu, berapa unit mereka memiliki alat beratnya,” singkatnya. Meski begitu, pihaknya tetap menunggu regulasi itu untuk memungut potensi pajak alat berat itu.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

lintang

Recent Posts

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanbu Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

Headline9.com,  BATULICIN - Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan rapat… Read More

3 jam ago

JQH-NU Bekerjasama Yayasan Nurul Muhibbah Gelar Fesrival Seni Qur’ani

Headline9.com, BATULICIN - Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQH-NU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama… Read More

4 jam ago

Jalan Bypass Menuju Bandara Syamsudin Noor Dihibahkan Pertengahan 2025

Headline9.com, BANJARBARU - Pemprov Kalsel targetkan serah terima hibah aset jalan bypass menuju Bandara Syamsudin… Read More

4 jam ago

Pemkab Tanbu Peringati Hari Bela Negara Ke-76

Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More

1 hari ago

Musyawarah Daerah Ke-II PWRI Tanbu, Begini Agendanya

Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More

1 hari ago

Modernisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana, BRIDA Kalsel Ekspos Kajian Akhir

Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.