Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Cagub Kalsel Denny Kunjungi Bawaslu RI Bongkar Modus Politik Uang

Cagub Kalsel Denny Kunjungi Bawaslu RI Bongkar Modus Politik Uang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, KALSEL – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) , H. Denny Indrayana mendatangi Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Senin (12/4).

Kedatangan Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut untuk menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan dan maraknya politik uang dengan berbagai modus di daerah yang akan diselenggarakan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalimantan Selatan yang digelar pada 9 Juni 2021.

Denny Indrayana diterima oleh komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan jajarannya mengungkapkan kecurangan yang terjadi dalam beberpa waktu terakhir ini semakin membahayakan demokrasi. Yaitu dengan modus berupa pembagian bakul berisi sembako, yang akan bersalin rupa menjadi THR, parsel, dan zakat fitrah/zakat maal.

Selain itu, imbuh dia, juga modus memborong barang dagangan disertai pembagian uang kepada warga.

“Kami juga menemukan fakta pelibatan aparat pemerintahan, dari level kepala dinas sampai level kepala desa dan Ketua RT-RW yang digaji Rp2,5 juta, kemudian Kepala Desa digaji sebesar Rp5 juta per bulan untuk menggalang suara pemilih. Dan ini sangat sistematis dan massif sekali,” bebernya.

Selain itu, modus berupa penempelan sticker bertanda khusus di rumah-rumah warga sebagai kamuflase pendataan pemilih yang ujungnya dipergunakan untuk data pembayaran politik uang.

“Jadi tiap rumah didata, dibayar Rp100 ribu untuk ditempeli striker, kemudian nanti akan ada lagi pembagian berikutnya yang besarnya sekitar Rp500 ribu saat menjelang pemilihan,” tegasnya.

Modus selanjutnya, kata dia lagi, adalah berupa sholat hajat dan ibadah lainnya yang diikuti dengan pembagian uang.

Pria kelahiran Kotabaru Kalsel ini menyayangkan sikap Bawaslu Kalsel yang seolah abai terhadap fakta-fakta yang menjadi rahasia umum di masyarakat dan tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan. Padahal praktik ini merugikan bagi demokrasi, terutama dirinya yang ingin mengedepankan politik jujur dan adil.

“Bawaslu selayaknya tidak pasif menunggu laporan, tetapi harus pro aktif melakukan temuan, misalnya dengan turun ke lapangan. Kami juga mengingatkan, sanksi politik uang ini selain pidana juga ada sanksi diskualifikasi sehingga praktik-praktik haram ini harus segera dihentikan” tandas Denny.

BACA JUGA :  Pastikan Netral, TNI Siap Bantu Amanankan Pesta Demokrasi Sesuai Rules of Engagement

Baca Juga