Ditangkap Polda, Diperiksa Sat Narkoba Polres Banjar, Minimal 4 Tahun Koh Malimen Mendekam di Penjara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
malimen dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Subdit III Polda Kalsel

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Malimen alias Hasan atau Karim, bisa juga dipanggil koh Malimen tak berkutik ketika disergap oleh Subdit III Polda Kalsel, Kamis (8/11) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Sempat mengelabui polisi, berkat insting tajam polisi, Malimen akhirnya mengakui menguasai narkoba.

Pria berusia 37 tahun itu dibekuk kawasan tempat tinggalnya Kompleks Bun Yamin Residen RT 003/001 Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. sedikitnya, 0,37 mg sabu-sabu diamankan petugas beserta sebuah telepon genggam  jadul. Pria yang jadi target tersebut langsung diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Banjar.

BACA JUGA :  H-4 Haul Akbar Abah Guru Sekumpul di Kediaman Gubernur, Persiapan Dekorasi Sudah 60 Persen

“Pelaku ditangkap oleh Polda Kalsel dan diserahkan ke kami karena sabu yang dikuasainya kurang dari 1 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Banar Iptu Jarkasi kemarin (13/11) siang.

BACA JUGA :  Vaksin Astrazeneca untuk Warga Balangan

Sejak ditangkap dan dijebloskan ke sel Polres Banjar, penyidik narkoba terus mendalami kasus narkoba Malimen. Pengembangan lainnya, tetap ada di Polda Kalsel, sedangkan pihaknya hanya memeriksa kasus narkoba yang dititipkan dari Polda Kalsel.

“Sekarang pelaku ditahan di Polres Banjar, diancam hukuman minimal 4 tahun, dan untuk pengembangan kami serahkan ke Polda Kalsel,” tambah Jarkasi lagi.(sairi)

Baca Juga