headline9.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Tera dan Tera Ulang tahun 2024, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu, Hamaludin Tahir, pada Kamis (18/01/2024). Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang ini bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, terutama dalam hal kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan yang digunakan oleh para pedagang di Tanbu.
Hamaludin menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, pihaknya telah mengirim petugas ke Ditjen Metrologi Kementrian Perdagangan di Bandung. Mereka berangkat untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan Cap Tanda Tera (CTT) 2024, yang merupakan alat bukti sah bagi petugas yang berhak melaksanakan Tera/Tera Ulang pada timbangan jembatan, dacin, timbangan elektronik, timbangan sentisimal, Nozel SPBU/SPBN, TUTSIT, dan TUM di Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2024.
Pada awal bulan Januari, petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang, khususnya di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat. Ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional.
Hamaludin menekankan bahwa langkah-langkah ini bertujuan menjaga agar transaksi jual beli di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak. Setelah semua data tervalidasi, tindakan selanjutnya adalah pelaksanaan Tera/Tera Ulang pada semua timbangan dan peralatannya, baik itu timbangan elektronik maupun manual.
Mengacu pada UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Hamaludin menyampaikan bahwa Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP tidak lagi dipungut di Tahun 2024, bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga Tera/Tera Ulang dianggap sebagai Layanan Publik biasa. Pelaksanaan metrologi legal di Tanah Bumbu dilakukan sesuai dengan motto daerah, yaitu “Bersujud,” yang mencerminkan sikap jujur dalam urusan timbangan (UTTP) sejalan dengan nilai-nilai agama, seperti yang dijelaskan dalam Surat Al Mutaffifin ayat 1 s.d 3.