Headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru untuk dibahas lebih lanjut, Senin (15/1/2024). Ketiga raperda tersebut adalah tentang Cagar Budaya, Inovasi Daerah, dan Perubahan atas Perda 1/2015 tentang Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fadliansyah Akbar ini juga mendengarkan pemandangan umum dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Banjarbaru. Masing-masing fraksi memberikan saran dan masukan terhadap ketiga raperda yang diusulkan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan pentingnya pendataan dan sanksi bagi pelanggar cagar budaya. Fraksi Partai Nasdem menanyakan skala prioritas dan dampak positif dari raperda cagar budaya dan inovasi daerah. Fraksi Partai Gerindra menyoroti kewajiban pengembang untuk melengkapi sarana dan prasarana perumahan, termasuk ruang terbuka hijau.
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, yang juga hadir dalam rapat, mengucapkan terima kasih atas persetujuan dan tanggapan fraksi-fraksi. Ia juga menjelaskan paparan tentang ketiga raperda yang diusulkan, termasuk rencana pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya dan inventarisasi situs cagar budaya di Kota Banjarbaru.
Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah