Headline9.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, mengumumkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk tahun 2025-2045 pada Rabu (13/3/2024) di ruang paripurna DPRD Banjarbaru.
Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tambahan untuk tahun 2024. Aditya menekankan pentingnya Raperda ini sebagai arah kebijakan dan pembangunan kota untuk dua dekade mendatang.
“Raperda ini disusun dengan bantuan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan beberapa konsultan,” kata Aditya, menambahkan bahwa Raperda ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang telah menetapkan target penyelesaian pada bulan Agustus 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Windi Novianto, menyatakan bahwa Propemperda tambahan ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024. Raperda RPJPD Banjarbaru tahun 2025-2045 akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan bagi stakeholder terkait dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Raperda ini mencakup visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun,” ujar Windi, seraya berharap adanya dukungan dari semua pihak terkait untuk merealisasikan program pembentukan Perda ini, guna meningkatkan kinerja DPRD Banjarbaru.