Rabu, April 9, 2025
BerandaDPRD KAB BANJARHM Rofiqi: Pelantikan Sekwan Banjar Cacat Formil, Akan Dibawa ke PTUN

HM Rofiqi: Pelantikan Sekwan Banjar Cacat Formil, Akan Dibawa ke PTUN

Headline9.com, MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, menyatakan akan menggugat BKPSDM Kabupaten Banjar ke PTUN terkait pelantikan Sekwan yang dianggap cacat formil. Rofiqi menegaskan bahwa 45 anggota DPRD Banjar akan menandatangani surat gugatan tersebut, yang akan dikirimkan ke KASN sebelum lebaran Idul Fitri.

Pelantikan Siti Mahmudah sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) dianggap melanggar Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

“Pelantikan ini secara aturan ketatanegaraan salah karena surat konsultasi hanya dikirimkan ke Wakil Ketua DPRD, bukan kepada saya,” kata Rofiqi pada hari Minggu (24/3/2024).

Menurut Rofiqi, persetujuan pimpinan dewan merupakan indikator utama dalam penggantian Sekwan. Ia menilai, pengiriman surat konsultasi melalui WhatsApp tidak memadai. “Harusnya fisik surat resmi dikirim langsung,” tegas Rofiqi.

Rofiqi juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan KTP dan akan membuat surat kuasa khusus untuk menggugat ke PTUN. “Kepala BKPSDM telah menyalahi prosedur dan aturan, dan tidak menjalankan amanah Bupati dengan benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rofiqi menyebut bahwa penunjukan Sekwan yang melanggar aturan dapat mengarah ke perbuatan korupsi. “Kami akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman, KPK, dan KASN,” katanya.

Rofiqi juga mengungkapkan bahwa Erny Wahdini diduga telah melanggar kode etik ASN. “Kami akan membuktikan pelanggaran kode etik tersebut dan saat ini sedang mencari bukti-bukti,” tutup Rofiqi.

BACA JUGA :  Tak Ada Lampu 'Hijau' Ketua DPRD Kabupaten Banjar, RPJPD 2025-2045 Terancam Gagal Diperdakan
BACA JUGA :  Setiap Jumat, Jainur Gratiskan Warungnya.

Editor : Nasrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular