Categories: Banjar

Tambahan Masa Jabatan Kades 8 Tahun Terkesan Abu-Abu, Pemkab Banjar Belum Terima Draf Turunan UU Desa

Headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar belum bisa mengimplementasikan revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 06 Tahun 2014 pasca disahkan pada 28 Maret 2024.

“Kami menunggu regulasi turunannya, baik dari Permendagri. Kita juga masih belum mendapatkan penjelasan resmi, baik itu dari Pemprov Kalsel. Jadi, tunggu saja terlebih dahulu,” singkatnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin, Jumat (19/4/2024).

Senada juga disampaikan, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kalsel, Wahyu Widyo Nugroho, saat dikonfirmasi terpisah. Ia menyampaikan, sampai saat ini turunan PP dan Permendagri sebagai petunjuk teknis (juknis) untuk pelaksanaan belum mereka terima. Sehingga, pengimplementasiannya pun akan sulit dilaksanakan hingga ke kabupaten.

“Drafnya saja kami belum menerima, begitu juga bagaimana teknis pelaksanaannya,” ujarnya, kepada awak media ini.

Jika draf ini sudah terbit, ia menilai, akan ada regulasi baru yang mekanisme didalamnya. Termasuk, memuat tentang pencalonan kepala desa (kades). “Pengangkatan dan pemberhentian kades. Karena di salah satu pasal regulasi yang baru memuat syarat untuk jumlah calon kades melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan datang. Yang jelas, juga akan ada perubahan dalam Peraturan Bupati (Perbup) untuk tingkat kabupaten,” tuturnya.

Selain itu, apabila salinan tersebut yang mengatur regulasi jabatan kades yang sebelum dalam satu periode menjabat enam tahun dan kini berubah menjadi delapan tahun, tentunya Pemprov Kalsel akan mengimplementasikan regulasi baru itu.

“Kemungkinan besar aturannya belum diturunkan ke daerah. Itu dikarenakan akan ada beberapa yang dilakukan sinkroninasi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) lewat UU Desa dan selanjutnya diturunkan ke Permendagri. Di mana, inilah yang menjadi acuan teknisnya pelaksanaan. Tetapi, sampai saat ini kami masih belum mengetahui,” ungkap Wahyu.

Untuk itu, diharapkan draf UU Desa berserta turunan peraturan teknisnya bisa segera didapatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Dengan tujuan, dapat disosialisasikan ke tingkat kabupaten.

“Dengan adanya aturan ini, Pilkades bakal terancam tertunda pelaksanaannya. Yang mana, daerah yang melaksanakan di 2025 yakni Kabupaten Kotabaru, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan Kabupaten Banjar,” tutupnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

lintang

Recent Posts

Berlabuh ke Gerindra, Zaky Hafizie Jagokan Diri Bacawabup Banjar Usung Slogan ‘BER UMRAH’

Headline9.com, MARTAPURA - Politisi senior yang juga anggota legislatif di DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky… Read More

7 jam ago

Kades Tumbang Mangkutup Apresiasi Kunjungan Pj Bupati Kapuas Bapak Erlin Hardi

Headline9.com, Kuala Kapuas - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST bersama jajarannya menghadiri kegiatan… Read More

10 jam ago

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi: Jaga Kekompakan Bersama Membangun Desa

Headline9.com, Kuala Kapuas - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalteng, Erlin Hardi, ST menghadiri kegiatan silaturahmi… Read More

10 jam ago

Sekda Tanbu, PKP Angkatan V tahun 2024 Diharapkan Makin Produktif Demi Pelayanan Masyarakat

Headline9.com, BATULICIN - Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu (Tanbu) Dr. H. Ambo Sakka memberikan apresiasi… Read More

10 jam ago

Pasukan Brigade Damkar Dari SKPD Dilatih Penanganan Kebakaran Ringan

Headline9.com, BATULICIN - Lingkup Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu ) dilatih… Read More

10 jam ago

Menuju SNP, Dipersip Tanbu Bina Penyelenggara Perpustakaan

Headline9.com, BATULICIN - Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bersiap untuk… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.