Categories: BanjarbaruFeatured

Ada Aktivitas Tambang Galian C Tak Berizin di Banjarbaru

Headline9.com, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menegaskan tidak ada aktivitas pertambangan di wilayahnya. Namun faktanya masih ada aktivitas pertambangan galian C di kawasan Bukit Lentera.

Dari pantauan di lokasi, Jumat (19/4/2024), masih terlihat aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat, jenis ekskavator berlangsung. Dari bucket ekskavator, tanah kerukan lantas dipindahkan ke bak truk untuk diangkut. Terlihat ada dua truk bersiap di lokasi.

Kawasan bukit tersebut berada di perbatasan Kelurahan Cempaka dan Sungai Besar ini, aktivitas pengerukan tanah dipastikan telah berlangsung berbulan-bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Sirajoni, menjelaskan saat dikonfirmasi kepada headline9.com, usai  menghadiri rapat paripurna istimewa Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru, Jumat (19/4/2024), menurutnya pihaknya sudah melakukan teguran melalui Bidang Penegakkan Hukum dan Pengendalian Lingkungan (PHPL) dan memberikan surat peringatan.

“Selanjutnya akan kita pantau dan cek lagi. Jika memang masih ada aktivitas, akan kita lakukan tindakan dan peringatan lagi,” kata Sirajoni.

Menurutnya, di Kota Banjarbaru tak lagi ada aktivitas penambangan apapun jenisnya.

Namun lantaran kewenangan pihaknya sebatas pembinaan, Sirajoni mengatakan tindakan hukum hanya dapat dilakukan oleh institusi penegak hukum dan instansi berwenang bidang pertambangan.

Saat ditanyakan apakan aktivitas tersebut illegal karena tak berizin, Sirajoni mengatakan kalau di Kota Banjarbaru tidak dibenarkan lagi adanya aktivitas pertambangan

“Tidak dibenarkan apapun jenisnya ada pertambangan di Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Mengenai perizinan, Sirajoni menjelaskan aktivitas itu tidak ada perizinan, hal itu sudah dilakukan pengecekan. “Melalui pengawas kami tidak ada perizinan di sana, makanya kami berikan surat peringatan,” paparnya.

Pelarangan aktivitas pertambangan di lawasan kota Banjarbaru yang sekarang menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2017 tentang Pencabutan Perda Nomor 17/2001, tentang Ijin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C.

lintang

Recent Posts

Berlabuh ke Gerindra, Zaky Hafizie Jagokan Diri Bacawabup Banjar Usung Slogan ‘BER UMRAH’

Headline9.com, MARTAPURA - Politisi senior yang juga anggota legislatif di DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky… Read More

11 jam ago

Kades Tumbang Mangkutup Apresiasi Kunjungan Pj Bupati Kapuas Bapak Erlin Hardi

Headline9.com, Kuala Kapuas - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST bersama jajarannya menghadiri kegiatan… Read More

14 jam ago

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi: Jaga Kekompakan Bersama Membangun Desa

Headline9.com, Kuala Kapuas - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalteng, Erlin Hardi, ST menghadiri kegiatan silaturahmi… Read More

14 jam ago

Sekda Tanbu, PKP Angkatan V tahun 2024 Diharapkan Makin Produktif Demi Pelayanan Masyarakat

Headline9.com, BATULICIN - Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu (Tanbu) Dr. H. Ambo Sakka memberikan apresiasi… Read More

14 jam ago

Pasukan Brigade Damkar Dari SKPD Dilatih Penanganan Kebakaran Ringan

Headline9.com, BATULICIN - Lingkup Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu ) dilatih… Read More

14 jam ago

Menuju SNP, Dipersip Tanbu Bina Penyelenggara Perpustakaan

Headline9.com, BATULICIN - Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bersiap untuk… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.