1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Bantah Hasil Audit BPKP, Bakesbangpol Kabupaten Banjar Sebut Pencairan Untuk…

Bantah Hasil Audit BPKP, Bakesbangpol Kabupaten Banjar Sebut Pencairan Untuk Parpol Tak Ada Masalah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Sejumlah partai politik (parpol) dikabarkan harus mengembalikan bantuan dana hibah yang sebelumnya dicairkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjar. Isu ini berhembus, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Isu tersebut pun langsung dibantah oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Wasis Nugraha, yang juga didampingi Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas, Rusydah, Jumat (19/4/2024) siang.

“Berdasarkan hasil audit BPKP tidak ada masalah. Semua yang kita laksanakan dan fasilitasi baik secara administrasi sudah sesuai pertanggungjawaban. Kalaupun terjadi permasalahan, mungkin itu hanya dalam tubuh internal dari parpol masing-masing,” kata dia, kepada sejumlah awak media, saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain memastikan tak ada persoalan dalam penyaluran bantuan ini ke parpol di Kabupaten Banjar, pada Oktober mendatang pihaknya akan melakukan pergeseran anggaran untuk alokasi Banpol. Itu artinya, harus dilakukan perhitungan.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Banjar Buka Penilaian Kompetensi ASN

“Karena pada bulan itu nanti akan ada keputusan baru dari KPU terkait calon anggota dewan terpilih pada Pemilu 2024 yang dilantik, sehingga dana Banpol akan dilakukan pergeseran,” ungkapnya.

Ia membeberkan, pada Pemilu 2019 lalu tercatat ada sekitar 10 parpol yang dianggarkan menerima bantuan ini. Namun pada Oktober 2024, ada dua parpol yang bakal mendapatkan dana hibah tersebut. yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Bulan Bintang (PBB). “Jadi, dana yang tersedia 12 bulan, kita bayarkan 8 bulan dianggaran 2023. Maka, dana yang 4 bulannya akan kita ajukan penambahan berdasarkan penghitungan jumlah suara sah dan jumlah kursi yang didapatkan parpol baru pada Pileg 2024 setelah ditetapkan nanti oleh KPU,” papar dia.

BACA JUGA :  DPRD Banjar Setujui Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum.

Besaran dana Banpol sebelumnya diketahui bekisar Rp4.000 per suara terhitung November 2022. Lalu, setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Banjar dalam pelaksanaan Paripura pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 naik menjadi Rp6.000 untuk satu suara.

Diketahui, 10 partai politik (parpol) pada Pemilu 2019 di Kabupaten Banjar yang tercatat mendapat bantuan hibah TA 2020, adalah NasDem, PKB, PKS, PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, dan Hanura. Sementara, PAN masih belum melengkapi berkas persyaratan sehingga tak dapat melakukan pencairan.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga