Headline9.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melantik 870 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini berlangsung di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Minggu (26/5/2024).
Acara ini turut dirangkai dengan pengambilan sumpah diiringi pengucapan serentak seluruh anggota PPS yang dibacakan Ketua KPU Kabupaten Banjar, M Noor Aripin.
Prosesi tersebut juga disaksikan Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Banjar, Masruri, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, serta perwakilan Kodim 1006/Banjar, dan Polres Banjar.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Banjar, M Noor Aripin, mengatakan, total keseluruhan yang dilantik adalah keterwakilan dari 277 desa dan 13 kelurahan.
“Jadi, totalnya sebanyak 870 orang hari ini yang dilantik dan diambil sumpahnya,” ujarnya.
Ia meminta dengan dilantiknya sebagai penyelengara kegiatan, tentu diharapkan mereka bisa bekerja lebih keras dan maksimal. Artinya, dengan adanya arahan langsung dari Ketua KPU Kalsel ini bisa menambah semangat.
“Tak lupa diiringi dengan niat setulus hati dan tidak sesuka hati,” ungkapnya.
Meski anggota PPS didominasi kaum laki-laki, Aripin menyebut, keterwakilan perempuan sudah lebih dari 30 persen. Yang masing-masing setiap desa dan kelurahan diberikan amanah tugas dan tanggungjawab sebanyak tiga orang.
“Keterwakikan perempuan sudah terpenuhi dan mereka juga menjadi prioritas,” katanya.
Terhitung mulai hari ini, seluruh PPS se- Kabupaten Banjar yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya sudah bisa bekerja. “Diharapkan bisa berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Mewakili Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Masruri, mengucapkan, selamat kepada seluruh anggota PPS yang telah berhasil dilantik. “Pelantikan yang dilaksanakan luar biasa, karena keterwakilan perempuan sudah 40 persen lebih. Semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, tanggungjawab serta berkomitmen memberikan potensi terbaiknya,” harap dia, dalam sambutannya pada gelaran pelantikan anggota PPS se- Kabupaten Banjar.
Dasar dilakukannya pelantikan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc serta Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah