1. Home
  2. »
  3. Kalsel
  4. »
  5. Pemprov Kalsel Beri “Warning” ke Pemkab Banjar, Penggunaan Dana Stunting…

Pemprov Kalsel Beri “Warning” ke Pemkab Banjar, Penggunaan Dana Stunting Dipertanyakan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan ‘warning’ jika Kabupaten Banjar tak serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 pada pertengahan Juni 2024.

Bukan hanya urusan penggunaan hal lainnya seperti capaian pembangunan dan infrastruktur. Melainkan ingin melihat secara detail sejauh mana alokasi dalam penanganan permasalahan ‘stunting’ lewat kucuran APBN dan APBD.

Kabid Perbendaharaan Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Daerah pada BPKAD Kalsel, Idris, mengungkapkan, sampai saat ini belum ada penyampaian dari Kabupaten Banjar untuk pelaporan LKPD 2023. Idealnya, kata dia, tetap harus disampaikan kepada pihaknya.

“Memang untuk laporan keuangan Pemkab Banjar itu terakhir ditanggal 7 Mei 2023 dan perlu dirincikan lagi. Nah, setelah itu baru bisa disampaikan kepada kami,” ucapnya, kepada headline9.com, Selasa (28/5/2024) siang.

BACA JUGA :  15 November, Status Siaga Darurat, Heli Pantau dan Water Boombing Ditarik

Meskipun sifatnya intern Pemkab Banjar, namun secara fungsi Pemprov Kalsel boleh mengetahui penggunaannya apa saja. Tujuannya, agar alokasi anggaran yang dikucurkan pusat atau bersumber dari daerah tetap terlihat transparan.

“Termasuk anggaran stunting digunakan apa saja rinciannya. Meski laporannya yang kami terima di BPKAD secara umum,” ucapnya.

Dijelaskannya, pada tahun 2021 – 2022 penggunaan anggaran untuk penanganan stunting (kekerdilan) di Kabupaten Banjar tak pernah dilaporkan. Sebab, baru tahun ini pihaknya meminta laporan tersebut. Itu pun berdasarkan atas hasil kesepakatan rapat dengan Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setdaprov Kalsel bersama sejumlah perwakilan kabupaten/kota pada Oktober 2023 kemarin.

BACA JUGA :  Living Plaza Hadir Serap Ratusan Pekerja Dalam Pembangunannya

“Kemarin itu mereka laporannya seperti penggunaan DAK langsung ke pusat. Nah, kalau tahun ini nanti kita tunggu di Juni ya paling lambat itu pertengahan lah sudah kita terima laporan mereka termasuk stunting tadi,” ujarnya.

Alasan lain yang menjadi kendala saat ini, sambung Idris, adalah LKPD TA 2023 masih belum mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Banjar. Sehingga, tak ada keberanian untuk Pemkab Banjar melaporkan hasil penggunaan anggaran baik APBD maupun APBN.

“Angkanya saja kami tidak tahu, makanya pertengahan Juni 2024 itu sudah paling lambat apabila belum juga melaporkan maka akan kita layangkan surat, apa alasan dasar atas dari keterlambatan tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga