Headline9.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, yang dikenal sebagai Paman Birin, telah mengarahkan Dinas Koperasi dan UKM untuk berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam memberikan pendampingan bagi penerbitan 1.000 sertifikat halal kepada pelaku usaha di 13 kabupaten/kota.
Penyerahan simbolis sertifikat halal ini dilakukan oleh Paman Birin melalui Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Hj Raudatul Jannah SKM M.Kes, atau Acil Odah, di Aula Idham Khalid Kantor Gubernur Banjarbaru, Selasa (21/05/2024). Paman Birin, melalui Acil Odah, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel untuk cepat menerbitkan sertifikat halal, yang merupakan aset kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.
Acil Odah menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan peluang pertumbuhan pelaku usaha sebagai produsen makanan halal, serta mengajak pelaku usaha untuk memperluas pasar produk mereka hingga ke tingkat internasional. Ia juga mendorong peningkatan kualitas produk, terutama dengan adanya peluang di kawasan IKN, Kalimantan Timur.
Kegiatan “Roadshow Kita Halalin 2024” turut dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM, Bank Indonesia Kalsel, dan pejabat terkait lainnya. Gusti Yanuar Rivai, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, menyatakan bahwa target pendampingan sertifikat halal telah terlampaui dan akan segera meminta kuota tambahan.
Dengan lebih dari 255.000 pelaku UMKM di Kalsel, sekitar 8.000 di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Pendampingan ini bertujuan untuk memudahkan pemenuhan ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Meskipun tenggat waktu untuk sertifikasi halal bagi produk UMKM telah ditunda hingga Oktober 2026, kewajiban ini tetap berlaku mulai 18 Oktober 2024 untuk produk dari usaha kategori menengah dan besar.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa meskipun ada penundaan, pihaknya tetap berkomitmen untuk mendukung sertifikasi halal bagi UMKM, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi terkait kebijakan ini. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal dan memberikan waktu tambahan bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.