Pertanyakan Asal-Usul 44 SKT, Babak Baru Dugaan Penguasaan Lahan di Bukit Manjai Kembali Berlanjut

Headline9.com, MARTAPURA – Polemik status kepemilikan lahan yang diklaim sejumlah aparat desa di Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, tak kunjung selesai. Sejumlah warga turut mempertanyakan asal-usul terbitnya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diduga belum mendapat izin dari pemilik.

Masalah ini muncul digelaran Musyawarah Desa (Musdes) Desa Mandiangin Timur, di aula Kecamatan Karang Intan, Senin (3/6/2024) siang, melalui kerja sama desa melalui prakarsa pihak ketiga. Sempat adu argumen dengan kuasa hukum dari pihak ketiga, masyarakat pun tak mau kalah. Mereka juga menyiapkan tim kuasa hukum sendiri mendesak keras keadilan sebagai bentuk sikap protes atas klaim itu.

Mereka mempertanyakan status legalitas penggunaan lahan Bukit Manjai yang dijadikan objek wisata oleh pemerintah desa setempat. Di mana, dugaan perluasan pada objek wisata Bukit Manjai yang bermasalah itu terkuak sejak dikeluarkannya 44 SKT dengan total luas sekitar 88 hektare. Karena urusan lahan tak kunjung selesai-selesai, maka sementara luas lahan yang disepakati mengerucut menjadi 64 hektare.

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bukit Manjai Desa Mandiangin Timur, Hartono, membeberkan, dari 44 SKT diduga ada 17 yang belum dibayarkan oleh pihak ketiga selaku investor. Total luasannya mencapai 24,3 hektare (Ha).

KETERANGAN: Kepala Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi, saat menjelaskan ruwetnya permasalahan antara warga dan Pemdes terkait masalah pengakuan kepemilikan lahan di Objek Wisata Bukit Manjai, Senin (4/6/2024) siang.

“Kami dari pihak warga maunya sama-sama saling menguntungkan. Entah dari pihak investor dan masyarakat. Jadi, tak ada gesekan-gesekan lagi,” ujarnya, kepada sejumlah awak media.

Untuk 68 hektare itu, ditegaskannya adalah aset desa. Sementara, sisa lahan lainnya merupakan hak daripada kepemilikan warga.

“Kemarin itu seluas 88 Ha, sekarang dari tanah tersebut tumpang tindih dengan lahan warga sekitar 24 sekian hektare. Nah, lahan milik warga yang diklaim sebagai aset desa dikeluarkan. Sementara, aset desa lah yang dilanjutkan untuk kerja sama,” katanya.

Direktur PT Gunung Manjai Wisata, Budi Darmawan, menyebut, karena belum terjadi kesepakatan antara masyarakat dan Pemerintah Desa Mandiangin Timur, selaku investor pihaknya pun lebih baik mengikuti alur dengan memilih ‘menunggu’.

“Kalau dihadapkan dengan tanah masyarakat kita siap membeli, kalau itu masuk sebagai aset desa ya kita kerja samakan. Sementara lahan yang kita dapatkan ini sekitar 64 hektare belum terpotong dengan tanah masyarakat. Itu yang akan diverifikasi ulang lagi,” tutur Budi.

Dikatakannya, dari 44 Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang dinyatakan sebagai aset desa, didapati masih tumpang tindih dengan lahan milik warga setempat.

“Kami kerjakan itu adalah lahan yang sudah kami dibayarkan. Kebetulan 44 SKT itu tercarat masih ada tanah orang, makanya silahkan diverifikasi terlebih dahulu jangan sampai 44 tadi dijadikan aset desa dan itu memang benar, karena apa? Masyarakat juga punya hak,” papar dia.

Kepala Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi, menguraikan, bahwa persoalan tumpang tindih lahan yang diperdebatkan bisa dibereskan. Dirinya mengklaim, pemdes setempat bersama masyarakat sudah mencapai kesepakatan.

“44 SKT itu sudah dikembalikan sebagai aset desa. Tinggal pola kerja samanya yang kami gali. Kalau tumpang tindih itu ya bisa diselesaikan kemudia,” ungkapnya.

Saat ini, ucap dia, batasan pengelolaan Objek Wisata Bukit Manjai yang ada di Desa Mandiangin Timur, masih dikisaran luasan 64 hektare yang sebelumnya sempat diklaim seluas 88 hektare.

“Karena di dalamnya ada kepemilikan warga kami kembalikan, andai masih ada beberapa yang mengklaim kita serahkan. Supaya enak dan kami jangan terus disalahkan, tujuan kami ini sebenarnya mulia untuk kesejahteraan,” katanya.

Ada pernyataan warga yang disinyalir pengusaannya mencapai 200 hektare, ia berdalih, masih tetap dikisaran luasan 64 hektare. “Iya totalnya segitu. Tapi, ini belum diverifikasi karena kan ini harus ada kesepakatan dengan investor dan PMD supaya tidak salah langkah,” cetusnya.

Mengingat Desa Mandiangin Timur ini merupakan bagian dari yang tak terpisahkan dengan kawasan hutan lindung? Yang jelas, lanjut Sairi, bakal dilakukan telaahan. Mengingat, hal itu merupakan kendala yang saat ini tengah dihadapi mereka.

Namun, apabila kawasan ini dapat dilepas targetnya harus menjadi aset desa. Selanjutnya, objek wisata Bukit Manjai bisa dikuasai pengelolaanya oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mandiangin Timur.

“Kita akan mengukur mana sih batasan hutan lindung milik negara yang belum dikembangkan yang nantinya akan kami kelola. Apabila sudah menjadi aset desa tentu lebih mudah lagi melegalitaskan pembangunan wisata tersebut,” ucap dia.

Terkait pengelolaan keuangan, dia menyatakan, hanya akan masuk ke dalam satu rekening milik pemerintahan desa. Apalagi dalam kesepakatan dengan investor, retribusi yang dijanjikan untuk kas APBDes mencapai 25 persen.

“Misal dalam satu tahun, pendapatannya Rp1 miliar otomatis kas untuk desa sebesar Rp25 juta dan langsung masuk ke rekening desa bukan kami yang mengantongi. Jadi, untuk uang masuk nanti diatur oleh kepala urusan (kaur) keuangan dan itu ada item-itemnya,” pungkasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

lintang

Recent Posts

Belanja Daerah Defisit Rp260 M, Perjadin DPRD Banjar Dipangkas Jadi 2 Kali Sebulan

Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More

10 jam ago

Tak Ingin Dijuluki ‘Serambi Pohon’, Komisi III DPRD Kawal Usulan Skylift Truck Dari DPRKPLH Kabupaten Banjar Senilai Rp4 M

Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More

14 jam ago

Perdana, KPU Kabupaten Banjar Distribusikan Logistik Pilkada di Empat Kecamatan

Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More

1 hari ago

Polda Kalsel Kembali Bongkar Jaringan Fredy, Barbuk Narkotika Senilai Rp133 M Dimusnahkan

Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More

2 hari ago

Terkait Dugaan Asusila di Dinas PUPR Banjarbaru, Ketua DPRD Sebut Sangat Memalukan

Headline9.com, BANJARBARU – Dugaan kasus asusila yang melibatkan dua orang pegawai Dinas PUPR Kota Banjarbaru,… Read More

2 hari ago

Pegawai PUPR Banjarbaru Diduga Terlibat Asusila, Laporan Masuk ke BKPSDM

Headline9.com, BANJARBARU - Dugaan tindakan asusila oleh oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.