Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor se- Kalsel Hadir Lagi, Yuk!…

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor se- Kalsel Hadir Lagi, Yuk! Intip Jadwalnya di Samsat Barabai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BARABAI – Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, kembali memberikan kebijakan relaksasi (keringanan) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Kabar gembira ini akan dimulai 1 Juli – 9 Desember 2024, berlaku diseluruh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se- Kalsel. Hulu Sungai Tengah (HST) salah satunya, yang juga turut serta dalam implementasi atas kebijakan dari kepala daerah.

Nah, apa saja relaksasi yang diberikan kepada masyarakat?

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, mengungkapkan, program ini khusus ditujukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II).

img 20240610 wa00003047518831755295539

“Jadi, ini merupakan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti program relaksasi di tahun 2024. Silahkan datang langsung berurusan ke UPPD Samsat Barabai,” paparnya, saat dihubungi headline9.com, Senin (10/6/2024) siang.

Item yang diberikan selama program relaksasi berjalan, beber Ali, yang pertama adalah pembebasan sanksi administrasi alias denda.

BACA JUGA :  Tinggal 13 Hari Lagi, Samsat Barabai Masih Buka Kesempatan Mutasi Kendaraan Non DA

“Penghapusan (denda) ini berlaku untuk PKB dan BBN-KB,” ucapnya.

Tak tanggung-tanggung, melalui instruksi Gubernur Kalsel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut memberikan diskon pembayaran untuk PKB.

“Kita berikan diskon sebesar 2% apabila melakukan pembayaran tepat waktu baik di kantor induk ataupun melalui layanan samsat keliling (Samkel),” beber dia.

Yang kedua, ungkap dia, kendaraan yang platnya di luar Kalsel (non DA) dan melakukan mutasi mendapat pembebasan alias gratis.

“Dalam daerah juga dibebaskan apabila melakukan balik nama dengan menyesesuaikan identitas kepemilikan (KTP) baru. Yang jelas, berlaku untuk BBN II dan seterusnya,” ungkap dia.

Masih BBN-KB II, lajut Ali menjelaskan, juga mendapat pembebasan pajak progresif dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).

BACA JUGA :  9 Perusahaan Akui Underpass Banjarsari Milik Pemkab Tanah Bumbu.

Program pemberian keringanan tersebut adalah wujud apresiasi untuk masyarakat. Tentunya, ini merupakan solusi tepat dalam menekan angka tunggakan kendaraan. Sekaligus ini dalam rangkaian menyambut Hari Jadi (Harjad) ke- 74 untuk Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel turut andil dan berperan untuk lebih dekat lagi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bahkan, keringanan tersebut juga sudah sangat ditunggu-tunggu oleh wajib pajak.

“Maka dari itu, kami mengimbau agar segera melunasi pajak kendaraan bermotornya sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan secara permanen akibat tidak melakukan regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK sesuai Pasal 74 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” tukasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga