Headline9.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar hari ini, 26 November 2024, melakukan pergeseran logistik surat suara dari Kecamatan Gambut ke tingkat desa dan kelurahan.
Jadwal pergeseran logistik dari Gudang KPU Kabupaten Banjar menggunakan dua truk bak kayu itu berangkat sejak sore kemarin sekitar pukul 17.30 Wita dan tiba di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Senin (26/11/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Rusmilawati menyebut tahapan pendistribusian ke TPS sudah menyesuaikan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Pendistribusian H-1 ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu sudah menyesuaikan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan hari ini seluruhnya harus digeser ke setiap TPS. Hari ini seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar serentak juga menggeser logistiknya ke desa dan kelurahan,” katanya.
Dia menjelaskan, dari 12 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Gambut terdapat 77 TPS dengan total logistik yang didistribusikan 154 kotak. Meski beberapa hari sudah diguyur hujan, ia memastikan pendistribusian dari Martapura ke Gambut aman.
“Kebetulan PPK dan PPS sudah memvalidasi dan mereka juga sudah melakukan verifikasi di Gudang Logistik KPU di Desa Indrasari terkait kelengkapan surat suara,” ujarnya.
Logistik berisikan kotak dan surat suara itu harusnya digeser ke Gudang Serba Guna Pemuda Gambut, Minggu 24 November 2024 lalu itu terlaksananya pada Senin (25/11/2024). Setibanya logistik, pendistribusian ke tingkat desa dan kelurahan dilaksanakan hari ini, sekitar pukul 09.30 Wita.
“Kalau 25 November itu pergeseran dari Gudang Logistik KPU ke Gedung Serba Guna Gambut. Kebetulan kemarin gedungnya juga sedang digunakan untuk kegiatan, makanya baru di 26 November ini kita bisa bisa bergeser ke Gedung Serba Guna. Ini bukan merupakan faktor cuaca tapi memang mengacu berdasarkan aturan yang berlaku,” tukas Kadiv Sosdiklih, dan Parmas KPU Kabupaten Banjar.
Dalam bergesernya kotak dan surat suara (logistik) dari Kecamatan Gambut ke 12 desa dan 2 kelurahan oleh KPU Kabupaten Banjar dikawal oleh tim keamanan terdiri dari Kodim 1006/Banjar dan Polres Banjar.
Berdasarkan tahapan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambut telah menjadwalkan deadline pengembalian kotak surat suara pasca pemilihan sampai 28 November 2024. Sementara, rekapitulasi perhitungan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 29 November – 2 Desember 2024.
Diketahui, 12 desa yang dimaksud itu adalah Desa Banyu Hirang, Guntung Papayu, Guntung Ujung, Kayu Bawang, Keladan Baru, Makmur, Malintang, Malintang Baru, Sungai Kupang, Tambak Sirang Baru, Tambak Sirang Darat, Tambak Sirang Laut. Kelurahan; Gambut dan Gambut Barat.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah