1. Home
  2. »
  3. Kalsel
  4. »
  5. Pembakal se- Kalsel Siap Dikukuhkan Dengan Masa Jabatan 8 Tahun

Pembakal se- Kalsel Siap Dikukuhkan Dengan Masa Jabatan 8 Tahun

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Menyusul Undang-Undang (UU) Desa Nomor 3 Tahun 2024 disahkan.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel, Wahyu Widyo Nugroho, mengatakan, dilakukannya pengukuhan kades ini berdasarkan surat edaran (SE) pada 5 Juni 2024 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu pun juga menjadi dasar sementara petunjuk teknis (juknis).

“Kemendagri langsung mengeluarkan SE agar bisa digelarnya pengukuhan kepala desa (kades), instruksi ini sebagai acuan pelaksanaan tersebut. Mereka dikukuhkan juga berdasarkan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan kemarin,” ujar dia, kepada headline9.com, Senin (24/6/2024) sore.

Ia menjelaskan, bisa diperpanjangnya masa jabatan kepala desa (kades) terhitung berakhir pada Februari 2024. Sehingga, yang masanya dibawah dari itu otomatis tak mendapat penambahan jabatan.

“Artinya kades yang masa jabatannya berakhir pada Januari ya tak bisa lanjut. kalau pun mau delapan tahun tadi ya harus ikut pemilihan kepala desa (Pilkada) yang dilaksanakan nanti pada tahun 2025 setelah Pilkada atau moratorium,” ucapnya.

Termasuk, ungkap dia, Pengganti Antar Waktu (PAW) juga mendapat penambahan masa jabatan. Menyesuaikan masa baktinya. “Misalnya kades sebelumnya sudah menjabat 3 tahun, karena bermasalah (atau mengundurkan diri) misalnya diganti PAW. Artinya masa berakhir kades sebelumnya yakni 3 tahun kan, menyesuaikan. Nah, bertepatan resmi disahkannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 otomatis PAW ini juga mendapat masa tambah 2 tahun,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Balai Bahasa Kalsel Latih Jurnalis Banjar

Yang sudah melaksanakan pengukuhan, sambung Wahyu, adalah Kabupaten Barito Kuala (Batola). Selanjutnya, pada Rabu, 25 Juni 2024, kembali dilaksanakan di Kabupaten Balangan.

“Menyusul lagi nantinya ada di Hulu Sungai Utara (HSU) dan Hulu Sungai Selatan (HSS) cuman kita masih menunggu informasi selanjutnya. Kalau untuk Kabupaten Banjar kita belum dapat informasi lagi, yang jelas kades di tiap 11 kabupaten akan dikukuhkan dalam perpanjangan jabatannya,” ungkap dia.

Lebih lanjut, kata dia, kades yang masa jabatannya telah habis pada Januari 2024 akan dilanjutkan kepemimpinannya oleh Penjabat (Pj). “Nantinya diisi oleh PNS yang diutus oleh Pemkab. Nah, mereka juga akan mendapat perpanjangan sampai moratorium Pilkades dicabut Kemendagri,” papar Wahyu.

Yang jelas untuk petunjuk teknis (juknis) lanjutan, Dinas PMD akan tetap menunggu turunan aturan dari UU Desa terbaru. “Entah itu Peraturan Pemerintah (PP) ataupun nantinya Permendagri RI,” katanya.

Sementara Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari, menyampaikan, tahapan menjelang pengukuhan pihaknya sudah melakukan pembaruan Surat Keputusan (SK) dan inventarisasi terhadap siapa saja kades yang masa jabatannya telah berakhir dan atau mendapat perpanjangan.

BACA JUGA :  Kapolda Kalsel Pamit Ke Tokoh Agama Di Kalsel

“Ada 20 desa yang tidak melaksanakan Pilkades tahun ini, mereka mendapat perpanjangan masa jabatan karena SKnya berakhir di 24 Agustus 2024. Dan ada empat PAW dari Desa Keramat Mina, Mataraman, Pandan Sari, Sungai Batang Ilir. Kalampayan Ulu akan kita lakukan PAW kalau tidak tahun ini atau tahun depan, karena anggaran tak tersedia. Untuk Pematang Panjang sudah disepakati tahun depan setelah pelaksanaan Pilkada 2024,” papar Hafizh.

“Ini juga mengacu pada UU Desa terbaru merujuk Pasal 39 dan 56. Yang mana, dari isi Pasal 39 untuk jabatan kades mendapat tambahan 2 tahun menjadi 8 tahun. Sebelumnya hanya 6 tahun,” ucapnya.

Dia memastikan, pengukuhan kades di Kabupaten Banjar tersebut pelaksanaannya bakal diselenggarakan pada minggu pertama Agustus 2024. Di mana, dari 277 desa ada sekitar 273 yang akan dikukuhkan. Sisanya 4 orang diisi oleh penjabat sementara (Pjs).

“SK dari Bupati Banjar masih kita lakukan proses fasilitasi dan dimasukan ke bagian hukum mudah-mudahan di awal Agustus selesai,” pungkas Kabid Pemdes PMD Banjar, Hafizh Anshari.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

Baca Juga