1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Di Bali, RPJP Banjar Gagal Terlaksana Legislatif dan Kepala Daerah…

Di Bali, RPJP Banjar Gagal Terlaksana Legislatif dan Kepala Daerah Terancam Kena Sanksi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Kepala Bappedalitbangda Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, saat dikonfirmasi terkait gagalnya dilaksanakan pembahasan RPJP 2025-2045, di ruang kerjanya, Rabu (26/6/2024) siang.

Headline9.com, MARTAPURA – Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025-2045 tak rampung tepat waktu, kepala daerah dan DPRD terancam tak menerima gaji sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bappedalitbangda Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, di ruang kerjanya, pada Rabu (26/6/2024) siang.

“Apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda RPJP dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 Ayat 3 dan Ayat 4, maka anggota DPRD dan Kepala Daerah mendapatkan sanksi Administratif berupa hak-hak keuangannya selama 3 bulan (tak terima gaji),” ungkap dia saat membacakan pasal yang memuat akan hal tersebut.

Terlebih, ungkap dia, Pemkab Banjar juga mendapat tenggat waktu harus merampungkan RPJP 2024-2045 ini pada minggu pertama Agustus 2024. Maka dari itu, pihaknya bersama bagian hukum akan bersurat ke DPRD Kabupaten Banjar agar dapat ditindaklanjuti kembali pasca gagalnya pembahasan yang diagendakan di Bali, Senin, 24 Juni 2024.

“Batas waktu ini harus kita penuhi, pada minggu pertama Juni dan itu ada kesepakatan bersama dengan dewan soal Raperda RPJP agar bisa di bahas ke tahap selanjutnya. Sebab, penyerahan ke Provinsi Kalsel itu paling lambat pada minggu ketiga Juli untuk ditetapkan menjadi Perda pada minggu pertama Agustus 2024,” ucap Nashrullah.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Untuk itu, diharapkan raperda ini bisa secepatnya diagendakan ulang agar bisa segera rampung. Mengingat, sanksi administratif tadi yang tertuang dalam regulasi mempunyai batas waktu. Disamping turut berdampak besar terhadap hak (gaji) yang diterima mereka tiap bulan. “Mudah-mudahan DPRD setempat bisa secepatnya menjadwalkan ulang, sehingga kewajiban tersebut dapat kita penuhi sesuai tenggat waktu yang ditentukan,” harapnya.

Menyusul batalnya gelaran pembahasan RPJP 2025-2045 di Bali kemarin turut berpengaruh terhadap pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas (perjadin)? Nashrullah, mengungkapkan, pembahasan tersebut merupakan kegiatan penyesuaian dengan jadwal kunjungan kerja (kunker) DPRD Banjar.

“Secara keuangan tak masalah, kita menyesuaikan dengan agenda DPRD yang saat itu mereka melaksanakan kunjungan ke salah satu kabupaten (Gianyar) di Bali, termasuk eksekutif. Dan sore kita jadwalkan pertemuan di sana. Yang jelas kita juga sudah komunikasi dan tujuan suratnya ke DPRD Kabupaten Banjar,” beber dia.

BACA JUGA :  Kebakaran Pengaron, Guru Khalil Langsung Bawa Bantuan

Sebelumnya, memang akan dilakukan pembahasan terkait RPJP 2025-2045 yang diagendakan eksekutif di Bali. Malah tak sesuai yang diharapkan Pemkab Banjar. Hal itu pun ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, Selasa (25/6/2024) siang.

“Sesuai agenda Bamus (Badan Musyawarah), kegiatan kami di Bali untuk melakukan kunker. Jadi, setahu saya tak ada anggota DPRD yang hadir pada rapat RPJP Kabupaten Banjar itu,” katanya.

Namun, ia baru mengetahui ada agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). yang digelar pada 22 Juni 2024. Itu pun karena ada utusan yang menyampaikan jadwal tersebut. Akan tetapi, dirinya mencium dugaan kepentingan pribadi.

Karena itu, dia pun bersikap tegas tak memberikan izin anggota DPRD Banjar yang berada di Bali untuk menghadiri gelaran pembahasan itu.

“Kemarin saya juga sudah dikabari jika gelaran yang dihadiri eksekutif dan sejumlah ahli yang diundang gagal dilaksanakan. Namun tanpa sengaja saya mendapati ada pihak-pihak yang disinyalir memanfaatkan momen itu untuk kepentingan pribadi. Istilah itu ‘Ada nang handak keminting’,”tutupnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga