Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap peternakan babi di beberapa lokasi di Kota Banjarbaru. Akhir Maret lalu, peternakan babi di Kawasan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, telah ditertibkan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selanjutnya, penertiban dilakukan di Kawasan Jalan Pandarapan, juga di Kelurahan Guntung Manggis. Namun, 21 peternak babi belum segera menuruti penertiban tersebut. Setelah mediasi, para peternak diberi tenggat waktu untuk menghentikan aktivitasnya hingga akhir Agustus 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro, mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara mediasi antara Satpol PP dan para peternak babi. “Sampai saat ini, kami belum menerima laporan. Tapi nanti kami akan panggil pihak Satpol PP untuk mengetahui duduk perkaranya,” kata Baskoro, Senin (13/5/2024).
Menurut Baskoro, jika yang dilakukan Satpol PP adalah sosialisasi dan penegakan perda, pihaknya mendukung. Namun, ia menegaskan agar tindakan tersebut dilakukan tanpa merugikan para peternak.