Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. Penertiban Peternakan Babi di Banjarbaru: DPRD Akan Panggil Satpol PP

Penertiban Peternakan Babi di Banjarbaru: DPRD Akan Panggil Satpol PP

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap peternakan babi di beberapa lokasi di Kota Banjarbaru. Akhir Maret lalu, peternakan babi di Kawasan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, telah ditertibkan.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selanjutnya, penertiban dilakukan di Kawasan Jalan Pandarapan, juga di Kelurahan Guntung Manggis. Namun, 21 peternak babi belum segera menuruti penertiban tersebut. Setelah mediasi, para peternak diberi tenggat waktu untuk menghentikan aktivitasnya hingga akhir Agustus 2024.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Banjarbaru Minta Sekolah Siapkan Sarana dan Prasarana Pendukung PTM

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro, mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara mediasi antara Satpol PP dan para peternak babi. “Sampai saat ini, kami belum menerima laporan. Tapi nanti kami akan panggil pihak Satpol PP untuk mengetahui duduk perkaranya,” kata Baskoro, Senin (13/5/2024).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Ikuti Salat Hajat Diperingatan Hari Jadi Ke-24 Banjarbaru

Menurut Baskoro, jika yang dilakukan Satpol PP adalah sosialisasi dan penegakan perda, pihaknya mendukung. Namun, ia menegaskan agar tindakan tersebut dilakukan tanpa merugikan para peternak.

Baca Juga