Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap peternakan babi di beberapa lokasi di Kota Banjarbaru. Akhir Maret lalu, peternakan babi di Kawasan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, telah ditertibkan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selanjutnya, penertiban dilakukan di Kawasan Jalan Pandarapan, juga di Kelurahan Guntung Manggis. Namun, 21 peternak babi belum segera menuruti penertiban tersebut. Setelah mediasi, para peternak diberi tenggat waktu untuk menghentikan aktivitasnya hingga akhir Agustus 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro, mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara mediasi antara Satpol PP dan para peternak babi. “Sampai saat ini, kami belum menerima laporan. Tapi nanti kami akan panggil pihak Satpol PP untuk mengetahui duduk perkaranya,” kata Baskoro, Senin (13/5/2024).
Menurut Baskoro, jika yang dilakukan Satpol PP adalah sosialisasi dan penegakan perda, pihaknya mendukung. Namun, ia menegaskan agar tindakan tersebut dilakukan tanpa merugikan para peternak.
Headline9.com, BANJARBARU – Kehadiran Erna Lisa Halaby (ELH) di tengah masyarakat kini sudah menjadi bagian… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Pelaku penusukan yang menewaskan satu orang di depan Masjid Miftahur Hair, Desa… Read More
Headline9.com, Balangan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Wirawati Catur Panca (Wanita Pejuang 45) Kabupaten Balangan… Read More
Headline9.com, BALANGAN - 22 orang pengurus dan anggota Satuan Karya Pramuka (Saka) Anti Narkoba tingkat… Read More
Headline9.com, BALANGAN - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Bhayangkara, Polres Balangan melaksanakan upacara… Read More
Headline9.com, BALANGAN - Grand Final Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2024 antar SKPD dan instansi… Read More
This website uses cookies.