Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. Komisi III DPRD Banjarbaru Kunjungi TPA Gunung Kupang

Komisi III DPRD Banjarbaru Kunjungi TPA Gunung Kupang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru kunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di Gunung Kupang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan, tujuan kedatangan pihaknya ini untuk melihat kondisi secara langsung di lokasi TPA Gunung Kupang.

“Kemarin itu kan kita baru melakukan penambahan lahan, yang mana TPA kita itu lahannya 10 hektar, kemudian kita beli lagi 4 hektar, jadi kita cek ke lapangan untuk melihat bagaimana kemudian persoalan lahan dan pengelolaan persampahan kita,” ujar Emi. Sabtu (02/06/2022).

Ditambah lagi, saat ini DPRD Banjarbaru kata Emi tengah membahas revisi Raperda RTRW. Sehingga dengan ini pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru sebagai leading sector persoalan sampah untuk mematangkan ketersediaan lahan untuk sampah.

BACA JUGA :  DPRD Kota Banjarbaru Ambil Bagian dalam 'Aksi Bela Palestina'

“Kita meminta untuk DLH betul-betul untuk mematangkan kiranya terkait ketersediaan lahan kita, yang proyeksinya memang kita akan masukkan di Raperda RTRW, seperti berapa luasannya,” ucapnya.

“Karena memang revisi Raperda RTRW ini akan berlaku untuk 10-20 tahun kedepan,” tambahnya.

Selain itu, dalam kunjungan ini, pihaknya juga melakukan cross check terkait kebenaran air lindi yang beberapa waktu belakangan menjadi keluhan warga setempat.

“Jadi kita mencek ke lapangan Bagaimana pola pengelolaannya, termasuk kemudian adanya kendala-kendalanya. Kita berharap nantinya pemeriksaan lab untuk air lindi itu harus rutin sebulan sekali,” terangnya.

BACA JUGA :  DPRD Godok Raperda Untuk Dukung Kampung Wisata di Kota Banjarbaru

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pengelolaan air lindi terproses dengan benar, agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Disisi lain, inventaris pengelolaan sampah juga dinilainya sudah kurang memadai atau sudah berumur, sehingga harus dilakukan peremajaan.

“Tapi kita hendak melihat dulu bagaimana ketersediaan keuangan yang kita miliki,” ungkapnya.

Apalagi, dengan adanya Undang-undang Ibukota Provinsi (IKP), dan Ibukota Negara (IKN) persoalan mengenai manajemen pengelolaan sampah harus juga ditingkatkan, karena akan sejalan dengan meningkatnya perkembangan Kota Banjarbaru di masa mendatang.

Baca Juga