HEALINE9.COM,MARTAPURA-Komisi IV DPRD Banjar kembali menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Pada Senin (08/04) petang di Ruang Komisi IV.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi IV H Gusti Abdurrahman itu membahas mengenai Ketidaktepatan redaksional SK guru honorer tahun 2017 dan 2018 Kabupaten Banjar.
“karena keluhan kalangan guru honorer yang datang ke kita, berkas mereka tertolak oleh LPMP meski telah lulus diklat PPG (Pendidikan Profesi Guru) akibat redaksional SK dinyatakan tidak tepat. Dan kita sebagai wakil rakyat sudah sepatutnya membantu mereka para guru honor,”Ujar Gusti Abdurrahman
Pria yang akrab disapa Antung Aman itu juga mengaku miris mendengar upah para guru honor ini jauh dari kata sejahtera.
“kita juga prihatin kepada para guru honor, karena dari pengakuan mereka gajih yang diterima masih sangat kecil. Ada yang 150 ribu, ada yang 500 ribu. Tentu jumlah segitu sangat jauh dari kata sejahtera. Buat bensin mereka setiap hari menuju sekolah aja tidak cukup,”Ucapnya
Antung Aman juga menyayangkan perhatian pemerintah masih sangat minim terhadap para pengajar ini, padahal bidang pendidikan salah satu visi dan misi pimpinan daerah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Maidi Armansyah mengatakan, pihaknya akan menyikapi serius mengenai permasalahan ini. Langkah cepatpun segera dilakukan guna mengatasi persoalan tersebut.
“Secepatnya masalah itu akan saya tangani. Bunyi kalimat SK-nya memang perlu direvisi,” tegas Kepala Disdik Banjar Maidi Armansyah kepada wartawasan sebelum mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Banjar, Senin (08/04/2019) siang.
Namun pejabat eselon II di Bumi Barakat ini mengatakan sebelumnya pihaknya akan lebih dulu berkonsultasi dengan pihak Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Selatan.
Sekadar diketahui sesuai pernyataan Ketua Forum Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Sekolah Dasar Negeri (FKPTHSN) Banjar, Asfi Syahrin, SK yang mereka pegang berbunyi SK penetapan tenaga pendidik non pegawai negeri sipil pada sekolah negeri di lingkup Disdik Banjar. Seharusnya, tertulis SK pengangkatan.
“Selain itu kami juga akan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Banjar karena revisi SK menyangkut aspek hukum. Karena itu penting lebih dulu kami konsultasikan ke pihak-pihak terkait agar nanti tidak ada yang keliru lagi. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar sesuai yang diharapkan,”pungkasnya.
Penulis : Muhammad Sairi
Editor : MA Syafi’i
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.