1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. Optimalisasi Pajak Daerah: DPRD Banjarbaru Resmikan Perda Baru

Optimalisasi Pajak Daerah: DPRD Banjarbaru Resmikan Perda Baru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com,BANJARBARU -DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah menjadi Perda pada Rapat Paripurna, Selasa (23/7/2024).

Juru Bicara Pansus, M. Fauzan Noor, menyatakan bahwa tujuan utama Raperda ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Raperda ini akan diterapkan terutama pada jenis pajak tertentu yang dihitung dan dibayarkan secara mandiri oleh wajib pajak.

“Beberapa ketentuan dalam Raperda ini telah diubah, baik dengan penambahan maupun pengurangan substansi yang diatur,” kata Fauzan Noor. Perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang belum mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaporan pajak daerah.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kota Banjarbaru Serahkan Bantuan Hibah Peralatan Pemadam Kebakaran

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada persetujuan fraksi-fraksi yang merekomendasikan Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.

“Dengan persetujuan seluruh fraksi dan laporan Pansus 5, Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,” ujar Fadliansyah. Dia juga menekankan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan penarikan pajak dan meningkatkan Pendapatan Akhir Daerah (PAD).

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Banjarbaru Sidak UPT PPKB

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin, mengatakan bahwa dengan adanya Perda ini, pengelolaan pajak daerah, termasuk pajak restoran, rumah makan, hotel, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akan lebih baik dan dapat meminimalisir kebocoran PAD.

“Perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah, serta memastikan kepentingan umum terlindungi dengan profesional,” pungkasnya.

Baca Juga