Headline9.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel tegas RPJP 2025-2045 Kabupaten Banjar jadi syarat mutlak paslon untuk melakukan pendaftaran Pilkada.
Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, usai gelaran Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di salah satu hotel di Kabupaten Banjar, Selasa (13/8/2024).
Ia yang juga rangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi Kalsel tersebut mengatakan bahwa penyerahan naskah visi, misi serta program harus menyesuaikan dengan RPJPD. Ini juga sudah sesuai dengan indikator penelitian.
“Berdasarkan Pasal 20 dan pasal 102 PKPU 8 Tahun 2024 bahwa berhubungan dengan naskah untuk paslon, RPJD menjadi syarat mutlak. Terlepas belum ada atau tak disahkannya RPJPD, kita akan dorong pemda agar ini menjadi syarat penuh bagi paslon Pilkda,” paparnya.
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga menyebut kepala daerah terpilih wajib menjalankan program yang dirancang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah 2025-2045.
“Baik itu pejabat pemerintah sebelumnya. Yang jelas, rancangan akhir RPJPD Kabupaten Banjar bisa digunakan dan terpenting ada atau tidaknya, kami masih merancang petunjuk teknis (juknis). Sesuai atau tidaknya lagi RPJPD itu bukan kewenangan kami,” ucapnya.
Sementara Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq mengatakan RPJPD 2025-2045 yang diselesaikan 27 Mei 2024 lalu dalam gelaran Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu merupakan rancangan akhir.
“Ini sudah pernah disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam gelaran rapat paripurna 31 Mei 2024 lalu. Perlu diketahui, RPJPD yang kita sampaikan itu merupakan rancangan yang sampai saat ini belum mendapat kesepakatan dari DPRD Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Disisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib justru mengharapkan jika minggu keempat RPJP 2025-2045 Kabupaten Banjar rampung. Melihat sampai sekarang belum ada titik temunya kapan peraturan tersebut bakal disahkan.
“Untuk menyebutkan bisa dipakai atau tidak mungkin itu di luar kewenangan kami. Yang jelas, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 visi dan misi serta program yang serahkan paslon saat mendaftar harus sesuai RPJPD,” tukasnya.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah