Headline9.com, BATULICIN – HM. Rusli bersiap diri untuk menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang merupakan pasangan dari Bupati Tanbu dr. HM. Zairullah Azhar periode 2021-2025.
Hal ini ditandai diadakannya rapat paripurna DPRD Tanbu dalam rangka pengusulan pemberhentian pengunduran diri Wakil Bupati Tanbu kepada DPRD Tanbu, Kamis malam (22/8/2024), di ruang rapat paripurna DPRD Tanbu Kecamatan Kusan Tengah.
Selama menjabat sebagai Wakil Bupati Tanbu, Muh. Rusli mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Tanbu HM. Zairullah Azhar yang selama 4 (empat) tahun ini Dia mendampingi atas dasar 1 (satu) paket dalam menjalankan roda pemerintahan di Bumi Bersujud.
“Selama perjalanan periode pemerintahan ini, saya atas nama pribadi mengucapkan kata maaf sedalam dalamnya, siapa tau ada hal yang tak berkenan dihati Ayahnda Zairullah, kerena selaku manusia biasa tentu ada kekurangan,” ucap Rusli.
Dalam kesempatan ini pula Rusli mengucapkan terimakasih kepada pihak DPRD Tanbu dan seluruh jajaran Pemkab Tanbu yang selama ini turut membantu dalam kegiatan dan tugas Wakil Bupati.
Terkait pengunduran diri ini lanjutnya tentu ada alasan mendasar yakni kepastiannya maju sebagai calon Bupati di Kabupaten Kotabaru di Pilkada serentak tahun 2024 ini.
“Kami ingin bertekad menjadikan Kotabaru Hebat dan berusaha keras membangun Kotabaru untuk lebih giat lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Tanbu HM. Zairullah Azhar yang turut hadir di acara itu, menanggapi usulan pengunduran diri Wakil Bupati HM. Rusli, dimana selaku pasangan yang selama ini bersama membangun Tanbu, tentu hanya mendoakan, semoga harapan dan cita-cita untuk mencalonkan jadi Bupati Kotabaru dapat terwujud.
“Selamat jalan Pa Wakil semoga hajatnya terkabul dan semoga pula dapat membangun Kotabaru lebih dan indah dari Tanbu,’ kata Bupati Zairullah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Tanbu menyampaikan, bahwa pengunduran diri Wakil Bupati Muh. Rusli berdasarkan surat resmi yang diterima pada tanggal 19 Agustus 2024, surat tersebut berisi pengajuan pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Tanbu untuk mempersiapkan diri dalam Pilkada 2024-2029.
Berdasarkan Pasal 78 ayat 1 huruf B dan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 25 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, DPRD Tanbu akan mengusulkan pemberhentian resmi Wakil Bupati Muh. Rusli kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan resmi dari Mendagri. (MHL)