Headline9.com, MARTAPURA – Hanya butuh waktu seharian, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 berhasil disahkan DPRD Kabupaten Banjar.
Ini ditandai seluruh fraksi menyatakan ‘setuju’ Raperda RPJPD 2025-2045 disahkan. Bahkan disaksikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta jajaran Pemkab Banjar. Agenda ini gelar di Ruang Rapat Paripurna, Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Sabtu (31/8/2024) malam.
Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJPD itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana didampingi Wakil Ketua II H Akhmad Rizanie Anshari dan Wakil Ketua III H Akhmad Zacky Hafizie yang dilaksanakan tanpa kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi.
Pantauan pewarta di dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar juga memperlihatkan kondisinya jauh berbeda dari sebelumnya, yakni hening tanpa ada teriakan interupsi ataupun batal digelar. Ditambah jumlah anggota legislatif yang hadir untuk pengambilan keputusan hanya diikuti 25 orang dari total keseluruhan 45 orang. Kondisi tersebut diperlihatkan banyak kursi kosong.
Usai pengambilan keputusan, Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat dikonfirmasi awak media mengaku bersyukur akhirnya Raperda RPJPD 2025-2045 disetujui seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar. Meskipun tenggat yang diberikan sudah melewati batas waktu yaitu tertanggal 20 Agustus 2024 lalu.
“Alhamdulillah eksekutif dan legislatif akhirnya bisa menyatukan persepsi hingga disahkan RPJPD ini. Mudah-mudahan langkah berikutnya dengan apa yang jadi masukan dapat menjadi menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah untuk pembangunan lebih baik lagi ke depan,” katanya.
Diselesaikannya RPJPD dalam satu hari apakah keterlibatan ‘Keminting’ juga ada? Saidi seakan tak mengerti apa maksud dari pertanyaan tersebut. “Keminting? Silahkan tanyakan pada orang yang menyebut itu siapa,” ucapnya sembari bergegas meninggalkan lokasi ruang Paripurna.
Ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari menyampaikan jika penjadwalan untuk pengambilan keputusan RPJPD 2025 – 2045 tersebut sebelumnya sudah di Banmuskan pada hari yang sama, Sabtu (31/8/2024).
“Kita Banmuskan itu sekitar pukul 14.00 Wita dan dilaksanakannya pukul 15.00 Wita hingga sore hari dengan perdebatan-perdebatan dan dikonsultasi serta dikoordinasikan dengan semua fraksi hingga bidang lainnya. Kita sepakati RPJPD ini dilaksanakan Sabtu malam karena tenggat waktunya hanya sampai 31 Agustus 2024 dan harus disahkan, jika tidak kita kan yang dapat sanksi termasuk akan diperiksa Inspektorat sesuai peraturan berlaku,” paparnya.
Ditanya apakah sudah mendapat mandat dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar dalam penyusunan jadwal atas gelaran pelaksanaan dari agenda tersebut? Politisi sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Banjar ini mengaku sudah berkoordinasi dengan HM Rofiqi.
“Kami sudah konsultasikan semua bahkan ada arahan Ketua DPRD Kabupaten Banjar melalui Irwan Bora terkait dengan pelaksanaan ini. Jadi tidak hanya satu unsur pimpinan saja, semuanya sudah kita koordinasikan. Sebenarnya kan yang hanya dapat mencermati hal tersebut adalah komisi II meskipun komisi lain secara gambaran sudah disampaikan. Tapi, lebih tepatnya kan memang komisi II karena lebih banyak menyangkut masalah ekonomi. Kalaupun ada perdebatan itu sebuah dinamika dan biasa terjadi, adanya persepsi kawan-kawan juga harus kita hargai,” beber Rizanie Anshari.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar H Akhmad Zacky Hafizie saat dimintai keterangan tak mau berkomentar apapun dan memilih menghindar. Sebelumnya ia sempat menyampaikan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RPJPD 2025-2045 agar proses Raperda tersebut cepat segera diselesaikan.
Agenda pengambilan keputusan terhadap RPJPD 2025-2045 antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Banjar dimulai pada pukul 21.05 Wita dan disahkan pada pukul 22.58 Wita.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah