1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. DPRD Banjarbaru Sahkan Raperda RPJPD

DPRD Banjarbaru Sahkan Raperda RPJPD

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – DPRD Kota Banjarbaru secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarbaru periode 2025-2045 dalam rapat paripurna di Aula Graha Paripurna, Kamis (1/8/2024).

Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah setelah ditandatangani oleh Ketua DPRD Fadlia Syah Akbar, Wakil Ketua I Taufik Rachman, dan Wakil Ketua II Napsiani Samandi. Ketua Tim Pembahasan Raperda RPJPD, Windi Novianto, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen RPJPD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan,” ujar Windi. Ia menambahkan, RPJPD ini akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun program lima tahunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BACA JUGA :  DPRD Banjarbaru Sahkan Perubahan APBD 2024 Menjadi Perda

Windi berharap dokumen ini menjadi strategi dengan target dan output yang jelas untuk masa depan Kota Banjarbaru. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara RPJPD dengan rencana pembangunan provinsi untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda RPJPD telah dilakukan secara mendalam dan interaktif, memungkinkan pengesahan menjadi Peraturan Daerah. “Proses pembahasan melibatkan banyak saran dan masukan dari pihak legislatif, menunjukkan dukungan kuat terhadap arah kebijakan pembangunan Kota Banjarbaru dalam 20 tahun mendatang,” kata Aditya.

BACA JUGA :  Fraksi-fraksi DPRD Banjarbaru Setujui Raperda Dana Cadangan Pilkada

Ia juga menegaskan bahwa RPJPD ini akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun RPJMD yang lebih operasional, serta menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Baca Juga