1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Berkas Perkara Kades Sungai Alat Sudah Tahap P19

Berkas Perkara Kades Sungai Alat Sudah Tahap P19

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
TANGKAPAN LAYAR: Kades Sungai Alat, Puadi saat dijemput pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di salah satu hotel di Banjarmasin. (Foto: screenshot video)

Headline9.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menyatakan berkas perkara Kades Sungai Alat, Puadi masih P19.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar, M Fachry, saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024) sore.

Ia mengungkapkan dari hasil penelitian kejaksaan bahwa berkas yang diserahkan tim penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar belum lengkap.

“Tahap I itu kalau tidak salah sekitar dua minggu yang lalu ya lupa persis tanggal berapa kemarin dan sekarang posisinya untuk Kades Sungai Alat sudah P19 karena ada berkas yang harus dilengkapi,” ujarnya kepada awak media.

Penetapan P19 ini, lebih jauh dijelaskan Fachry, dilakukan pada pekan lalu setelah tahap I pelimpahan berkas dilakukan atau dipenghujung Agustus lalu. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan kejaksaan bahwa Puadi selaku Kades Sungai Alat tersebut melakukan dugaan pungutan liar (pungli).

BACA JUGA :  Lokasi Parkir Gedung Juang Terpaksa Dipindah. Polda Bikin Acara Pelayanan SIM Jelang Haul ke-14 Guru Sekumpul

“Kasusnya yang dilakukan kades ini adalah pungli dan proses penahanan itu dilakukan perpanjangan selama 40 hari. Jadi, penyidik dari Polres Banjar harus bisa melengkapi berkas,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Banjar berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi dan pungli yang dilakukan Kades Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar dan ditahan di Mapolsek Martapura Timur sejak awal Agustus 2024 kemarin.

“Kasus salah satu Kades ini sudah masuk dalam proses penyidikan. Tahapannya sendiri saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari,” ucap Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama, pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA :  Hari Pahlawan, Pemkab Balangan Rangkai Tali Asih dengan Veteran

Alasan dilakukan penahanan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ini didasari lantaran tindakan yang dilakukan Puadi terdapat berbagai sumber, di antaranya dana desa (DD) dan Umum dengan total kerugian negara sebesar Rp700 juta. Puadi juga dua mangkir dari panggilan berturut-turut dari pihaknya.

“Dipanggil dua kali tak pernah hadir, maka kita lakukan penjemputan paksa di salah satu hotel di Banjarmasin,” tukas Putra Andika Putra.

Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah

Baca Juga