1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Sindikat Pencetak Uang Palsu Senilai 1,2 M Berakhir Ditangan Bareskrim…

Sindikat Pencetak Uang Palsu Senilai 1,2 M Berakhir Ditangan Bareskrim Polri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Bareskrim Polri sita uang palsu senilai Rp1,2 M. (Foto: Istimewa/Barekrim Polri)

Headline9.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka sindikat pencetak uang palsu. Mereka  digrebek dalam sebuah rumah produksi di wilayah Bekasi dan Jawa Barat.

Dari keterangan persnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan jika delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini di antaranya SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

“SUR ini merupakan pemilik dari usaha tersebut. Sedangkan, SU adalah karyawan yang pekerjaannya memotong uang palsu. Kemudian, IL, AS, MFA, EM, SUD dan JR berperan sebagai perantaranya,” ungkap dia, Jumat (13/9/2024) petang.

Ditambahkan Kasubdit IV Dittipedksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andi Sudarmaji untuk sekali cetak mereka dapat menghasilkan sebanyak 12.000 lembar uang palsu. Penjualan pun juga dilakukan dengan sistem beli putus selaiknya transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Polda Kalsel Tangkap 8 Pelaku Kasus Penyimpangan BBM

Dari hasil keterangan tersangka, mereka mengaku sudah melakukan 6 kali pencetakan uang palsu dan sudah beroperasi sejak awal 2024. Namun, saat ini para tersangka yang diamankan sudah ditahan dan aparat kepolisian juga turut menyita barang bukti. Diketahui, apabila uang tersebut dijumlahkan mencapai Rp1,2 miliar.

“Jaringan ini biasa membandrol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta dengan berupa pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Uang palsu ini tidak bisa dikonversikan ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” katanya.

BACA JUGA :  Dibalik Kisah Hukuman ‘Maut’ Aksi Balap Liar

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Andi Sudarmaji mengatakan jika dilihat dari luar layaknya tempat percetakan pada umumnya. Kelompok ini juga beberapa kali melakukan transaksi alias menjual uang palsu.

Atas perbuatannya itu, SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian, JR juga disangkakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sedangkan, enam di antaranya yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Junto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga