BANJARBARU – Aktivitas tambang galian C dan pasir di Kota Banjarbaru terus berlangsung meski melanggar aturan tata ruang. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lingkungan, wilayah Banjarbaru tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang galian C.
Lokasi penambangan yang diduga ilegal ini terpantau berada di sekitar Bukit Lentera dan sekitarnya, dengan enam titik penambangan yang aktif.
Kepala Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Gayatrie Agustina Fitriasari, menyatakan bahwa dalam tata ruang Kota Banjarbaru tidak diperbolehkan adanya tambang.
“Banjarbaru dalam tata ruangnya tidak mengizinkan adanya pertambangan,” jelas Gayatrie.
Proses perizinan tambang, lanjutnya, dilakukan melalui sistem perizinan terpadu dan akan mendapatkan rekomendasi jika syarat lengkap serta tata ruang mengizinkan.
Namun, Banjarbaru tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga ESDM tidak akan mengeluarkan rekomendasi teknis bagi penambangan di wilayah itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Sirajoni, juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota, aktivitas tambang galian C di seluruh wilayah Banjarbaru dilarang.
Meski demikian, aktivitas penambangan di kawasan Bukit Lentera dan sekitarnya diduga tetap berlanjut tanpa izin resmi.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.