HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar mulai bergerak dan menindak tegas PKL Jalan Pemurus hingga Jalan Ahmad Yani KM 7, kemarin. Pedagang ini dinilai mengganggu ketertiban umum di Kecamatan Kertak Hanyar. Operasi terpadu ini langsung dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Muhammad Ali Hanafiah.
Penertiban PKL tersebut melibatkan tim gabungan, yang dibantu dari Satuan Polisi PP dari beberapa Kabupaten dan Kota. Kendati hujan lebat tak menyurutkan semangat petugas Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya.
Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Muhammad Ali Hanafiah menerangkan kegiatan penertiban tersebut adalah tindakan lanjut dari Surat Peringatan yang terbitkan hingga Surat Peringatan ke-3 kalinya.
“Hari ini kita melakukan penertiban penindakan penegakan hukum karena para pedagang berulang-ulang telah kita beri peringatan, dan bagi pedagang yang tak mengikuti aturan maka dilakukan penertiban berupa penyitaan barang dagangan,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Banjar.
Dia menambahkan, untuk pedagang yang terkena penertiban barang dagangan dapat diambil di kantor Satpol PP. Bisa juga ke Kantor Pemkab Banjar dengan persyaratan berlaku, kemudian mengikuti proses di Pengadilan.
Ali Hanafiah juga menghimbau kepada masyarakat yang membuka lapak agar berjualan menaati peraturan yang berlaku. Diinformasikannya, kepada masyarakat yang mencari rezeki tidak mengganggu ketertiban umum. Bahwa penertiban bukanlah menghalangi pedagang untuk mencari rezeki, namun menata dan mengatur masyarakat.
“Jangan sampai lebih banyak yang dirugikan, hanya karena kepentingan segelintir orang,” imbaunya.
Kegiatan penertiban pedagang kaki lima Kertak Hanyar ini pihak Satpol PP Banjar dibantu oleh Satpol PP Marabahan, Satpol PP Kota Banjarmasin, Satpol PP Barito Kuala dan juga Satuan Polisi PP Provinsi. Diterjunkan sekitar 200 personil, dan dengan tambahan dari pihak TNI Polri.
Penulis : Muhammad Sairi
Editor : Muhammad A Syafi’i