Headline9.com, BANJARBARU – Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (30/9/2024), tak hanya menetapkan keputusan pada empat rancangan peraturan daerah (raperda), tetapi juga memaparkan hasil pembahasan program pembentukan perda tahun 2025. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Windi Novianto, menyatakan bahwa pihaknya bersama Bagian Hukum Setda Kota Banjarbaru telah sepakat untuk merampungkan 13 raperda pada tahun depan.
Dari 13 raperda tersebut, tujuh merupakan usulan Pemerintah Kota Banjarbaru, sementara tiga lainnya merupakan inisiatif DPRD. Raperda inisiatif DPRD mencakup Penyelenggaraan Jalan, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, dan Pengelolaan Kekayaan Daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Windi menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Jalan diusulkan untuk mendukung pembangunan ekonomi serta keamanan lalu lintas, sedangkan Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan disesuaikan dengan UU Nomor 16/2017 untuk memperkuat peran organisasi masyarakat.
Raperda mengenai Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan PAD diusulkan agar pendapatan asli daerah dapat terus dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab. Windi menambahkan bahwa jumlah raperda tersebut masih dapat bertambah, mengingat DPRD dan Pemko Banjarbaru masih memiliki peluang untuk mengajukan raperda baru jika diperlukan.