1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Polres Banjar Gelar Pemusnahan Ribuan Gram Narkotika Senilai Rp1,54 M

Polres Banjar Gelar Pemusnahan Ribuan Gram Narkotika Senilai Rp1,54 M

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar musnahkan ribuan gram sabu dan pil ekstasi senilai miliar rupiah dalam gelaran jumpa pers pengungkapan tindak pidana narkotika, di halaman kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Senin (30/9/2024).

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik didampingi Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berdasarkan hasil laporan polisi (LP) pada 3 September 2024.

Penangkapan tersangka berinisial SR, lanjut Ifan merupakan target operasi (TO) jajaran Satreskrim Polres Banjar bersama Subdit II Narkoba Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kalsel pada 23 September 2024 lalu.

BACA JUGA :  Admin BKKBN Ikuti Apel Siaga Tim Pendamping Keluarga Nusantara Bergerak

“Ia berhasil diringkus di Jalan Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar sekitar pukul 07.00 Wita tepatnya di depan Kantor Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum,” ungkapnya kepada awak media.

Barang bukti (barbuk) yang disita aparat kepolisian, di antaranya lima paket sabu dengan berat kotor 1.027,34 gram dan kotor 1.048,9 gram bersama 32 butir pil ekstasi. “Barbuk ini disembunyikan didalam filter udara sepeda motor yang dimasukan di mobil toyota warna metalic (abu-abu) dengan nopol R 1230 JC. Kami juga menyita barbuk lainnya di antaranya handphone, beberapa bungkusan, satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barbuk narkotika,” ungkap Ifan Hariyat.

BACA JUGA :  Kasus Proyek Sungai Bakung Naik Penyidikan

Dari hasil barbuk yang disita polisi, jumlah sabu seberat ribuan kilo itu bernilai Rp1,54 miliar atau 1 kilonya sekitar Rp1,5 juta dari 1.027,34 gram. Jika asumsikan, sebut Ifan satu kilogramnya dapat dikonsumsi 8 orang, maka pengungkapan ini berhasil menyelematkan 8.218 jiwa.

“Tersangka SR dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga