Headline9.com, BALANGAN – Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai standarisasi pengadaan alat Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Senin (28/10/2024).
Kegiatan yang diikuti oleh camat, perwakilan kepala desa, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait ini bertujuan menyamakan persepsi tentang pengadaan PJU di Balangan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2023.
Kepala Dishub Balangan, Musa Abdullah, menyampaikan bahwa FGD ini penting untuk memastikan pemahaman bersama terkait standar pengadaan PJU. Musa menegaskan bahwa, sesuai aturan, kewenangan pengelolaan PJU terbagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas PJU di jalan penghubung antar kabupaten, sementara pemerintah kabupaten/kota menangani PJU di jalan lingkungan dan jalan kabupaten.
“Pengadaan dan pemeliharaan PJU harus mengikuti standar dalam PM 47 Tahun 2023, termasuk tanggung jawab pemeliharaan yang menjadi kewajiban pemilik aset,” ujar Musa. Pemerintah daerah juga berwenang mengalokasikan anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan PJU melalui APBD.