Headline9.com, BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan gelap narkotika jaringan internasional Fredy Pratama.
Dibongkarnya kasus peredaran gelap melalui jalur darat ini dirangkai dengan pemusnahan barang bukti (barbuk) senilai Rp133,59 miliar lebih, di lobby Mako Polda Kalsel, Rabu (20/11/2024), yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto didampingi Dir Res Narkoba Kombes Pol Kelana Jaya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto sebut barbuk yang berhasil diamankan jajarannya ini di antaranya 79.397,58 gram sabu-sabu, 63.846 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi seberat 5.362,59 gram, dan 407.40 gram ganja. Sisa barbuk yang diperlihatkan saat konferensi pers akan dimusnahkan di RSUD dr HM Anshari Saleh.
“Memang merupakan jaringan internasional milik Fredy Pratama alias miming. Jika kita estimasikan satu gramnya bisa dipakai lima orang, satu butir pil ekstasi dikonsumsi satu orang dan satu gram ganja dapat digunakan lima orang maka dari hasil pengungkapan kasus setidaknya ada 4.000 lebih yang terhindar dari bahaya narkotika. Apabila biaya rehabilitasi per hari untuk satu orang sebesar Rp5 juta atau per bulan menghemat hingga Rp2,3 triliun lebih,” papar Winarto.
Jenderal bintang dua ini menegaskan juga sudah berkoordinasi dengan Polda Kalbar dan Bareskrim Polri untuk mencegah terjadinya pendistribusian narkotika melaui jalur darat.
Berdasarkan hasil pendalaman yang sudah dilakukan Ditres Narkoba Polda Kasel ada 20 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap selama 2024. Hal tersebut, ucap Winarto, merupakan juga program Asta Cita Presiden RI Prabowo selama 100 hari kerja.
“Disimpulkan jika narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja ataupun zat adiktif lainnya yang membahayakan bagi masyarakat tetapi juga membawa mudarat serta merugikan. Yang jelas, memberantas perkara narkotika bukan perkara mudah tapi sesuai arahan dari Kapolri kami berkomitmen berupaya melakukan pencehagan dan pemberantasan atas kasus tindak pidana narkoba. Saya berharap semua pihak juga turut ikut memerangi adanya narkotika,” tuturnya.
Aparat kepolisan telah menangkap 36 orang tersangka di antaranya 35 laki-laki dan 1 orang perempuan. Penyidikan lanjutan yang dilakukan ini merupakan 24 laporan polisi.
Dari pengakuan pelaku, jika berhasil mengantar satu pil ekstasi ke pelanggan ia diiming-imingi mendapat uang Rp450 ribu. “Saya dijebak. Barang itu memang narkoba dan dijanjikan Rp450 ribu per butir jika berhasil mengantar. Karena belum, jadi tak sempat menerima,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Kalsel juga sempat membongkar jaringan yang sama melalui jalur darat dan berhasil menyita barang bukti (barbuk) 70,79 gram kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi dari tangan tersangka rinciannya 4.552 butir dan 5.008 butir. Ditangan pihak aparat kepolisian dari Polda Kalsel, ada enam tersangka berhasil diamankan terdiri AR, MM, AW, JB, dan SA.
Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Ditres Narkoba pada September hingga Oktober 2024. Dari total barbuk tersebut di antaranya ada 21 paket sabu-sabu seberat 9.280 gram, 50 paket berisikan 51.324 gram, 10 paket seberat 10.308 gram.
Keberhasilan atas pengungkapan kasus tindak pidana narkotika hingga Oktober 2024 lalu, Polda telah menyelamatkan 363.561 jiwa dengan total hemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi mencapai Rp1,8 triliun.
Sementara, berdasarkan konferensi pers yang digelar hari ini telah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkoba dan mampu menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi Rp2,37 triliun lebih.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah