HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Akibat tidak terima karena dipecat oleh pimpinan tempat dia bekerja, Hadi Suprianto atau yang keseharian lebih akrab dipanggil Laura (23) bersama temannya Rendy Agus Wardana alias Brenda (27). Warga Martapura, Kabupaten Banjar harus menjalani ibadah puasa dibalik jeruji besi Polres Banjar akibat.
Kedua pelaku tersebut tak lama ditangkap oleh anggota Polres Banjar setelah melakukan aksi tidak terpujinya dengan membakar toko rias pengantin di lantai II Pasar Batuah Martapura pada Rabu (08/05) dini hari lalu.
kepada awak media pada Kamis (09/05) Hadi Suprianto alias Laura mengaku nekat membakar toko rias pengantin yang tak lain adalah tempat dia bekerja selama satu tahun itu. Nekat itu disebabkan rasa dendam kepada pemilik toko yang memecatnya karena hal sepele.
“Saya diberhentikan hanya karena gara-gara saat disuruh mengambil londry, tapi Cuma bajunya yang saya ambil celanya tertinggal. Kemudian saya menceritakan kepada Rendy, dan mereka bilang kita curi saja bajunya terus dijual,” katanya.
Diakui pria yang lengannya dipenuhi dengan tato itu. total dirinya mencuri baju rias pengantin itu sebanyak dua kali, dan yang kedua disertai dengan aksi pembakaran toko. Lanjut Hadi, atas usul Rendy agar mencuri pakaian pengantin yang ada di dalam toko tersebut untuk dijual kembali.
“Membakar toko dengan tujuan ingin menghilangkan jejak, dengan menyiramkan Pertalite satu liter lebih, karena tidak ada korek kemudian menyalakan dengan mancis hingga ternyata meledak dan mengenai bagian tangan saya,” ucapnya.
Seusai melakukan aksinya, di pagi harinya, keduanya kemudian mendatangi calon pembeli baju pengantin yang dicurinya tersebut. Ternyata naas bagi keduanya, belum sempat menikmati uang hasil penjualan baju pengantin yang dicuri, sudah diringkus anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar.
“saya menyesal atas kejadian ini. Yang mencarikan calon pembeli baju pengantin yang kami curi adalah Rutbaby alias Rudy yang hingga kini masih melarikan diri,” tambahnya.
Hadi menambahkan, baju pengantin yang dicuri itu rencananya dijual dengan harga Rp 2.100.000, masing-masing akan menerima Rp 500 ribu dan Rp 100 ribu untuk Rudy karena sudah mencarikan pembelinya.
Sementara Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan membenarkan pihaknya mengamankan dua orang yang dijerat pasal 170 melakukan kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan pemberatan.
Mendapati laporan terjadi kebakaran yang mencurigakan, akhirnya menugaskan anggota menyelidiknya.
Anggota pun langsung ke lokasi kejadian pada Rabu (08/05). Hasil penyedilikan dari lokasi kejadian, gembok toko tidak ada dan hasil keterangan saksi-saksi ada melihat dua orang tersebut sebelum kebakaran mengangkut baju-baju pengantin, selanjutnya melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapat informasi ada yang mau menjual baju pengantin.
“Langsung kami lacak dan ternyata mendapati dua orang tersebut, DAN KEDUANYA WARGA Martapura,” ucap AKP Sofyan
Diketahui terbakarnya tiga unit toko rias pengantin milik H Sofyan sempat menggegerkan warga Martapura diwaktu ingin melaksanakan sahur Rabu (8/5) sekitar pukul 03.30 wita.
Penulis Muhammad Sairi
Editor MA Syafi’i