1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Perbup dan UU Bentrok, Perumda Pasar Bauntung Batuah Nunggak Pajak…

Perbup dan UU Bentrok, Perumda Pasar Bauntung Batuah Nunggak Pajak Hingga Rp1,2 M

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar menunggak pajak retribusi sebesar Rp1,2 miliar. Selasa (17/12/2024) siang.

Berdasarkan perhitungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalselteng tunggakan tersebut terjadi pada 2021.

Direktur Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, mengungkapkan jika aturan yang mereka jalankan selama ini sudah mengacu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Perbup Kabupaten Banjar Nomor 44 Tahun 2014.

Namun, adanya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang diterbitkan Perumda Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar berkewajiban membayar tunggakan tersebut melalui regulasi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

“Kami mengacu pada Perbup yang namanya retribusi keamanan, kebersihan, dan fasilitas toilet umum tidak dikenakan PPN. Menurut DJP Kalselteng apabila mengacu undang-undang (UU) yang namanya sumber pendapatan itu bila dikenakan pajak sekitar 11 persen tidak hanya pertokoan, bak dan los aja,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar dan Uniska Teken Kesepahaman Bersama

Yang pada akhirnya, perusahaan plat merah ini harus menunggak pajak. “Akibatnya Perumda Pasar menanggung kerugian ini. Permasalahan tersebut sudah kami sampaikan ke pihak legislatif dan eksekutif,” paparnya.

Ia menyebut, jika dua aturan tersebut berbenturan. Agar sinkron, pihaknya menginginkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 61 Tahun 2019 direvisi dengan menyesuaikan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 bentuk penerapan tarif PPN 12%.

“Pada 2025, keamanan, kebersihan dan lain-lain dikenakan PPN 12% jika berdasarkan hitungan dari sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp2.240,”ungkap Rusdiansyah.

Mengenai itu, ia telah meminta kelonggaran ke Kanwil DJP Kalselteng agar dapat melunasi tunggakan itu meski dicicil. Selain itu, agar maksimal dia berharap Kantor Perpajakan Pratama (KPP) bisa memberikan sosialisasi kepada para pedangang. “Jika semuanya disetor, maka kita tidak dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alangkah lebih baiknya mereka agar kami juga mudah untuk menyosialisasikannya,”katanya.

BACA JUGA :  Syarat Administrasi Tak Lengkap, Sidang Praradilan Polda Kalsel Ditunda

Dirinya berharap lagi temuan tunggakan PPN di 2021 tidak sampai menyentuh tahun 2022, 2023 dan 2024. Yang jelas, pihaknya akan berbenah untuk perbaikan ke depan.

“Apabila ada temuan di tahun tersebut tentu berdampak terhadap penurunan capaian PAD karena harus melunasi pembayaran pajak,”pungkas Rusdiansyah.

Diketahui, tarif PPN 12% yang akan diberlakukan Januari 2025 ini juga akan berlaku untuk sewa toko di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar. Kenaikannya hanya sekitar 1% saja, yang sebelumnya dikenakan PPN 11%.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga