1. Home
  2. »
  3. Uncategorized
  4. »
  5. Pusat Seakan Diuntungkan, Tunggakan PPN Perumda Pasar Rp1,2 M ke…

Pusat Seakan Diuntungkan, Tunggakan PPN Perumda Pasar Rp1,2 M ke Ditjen Pajak Dibayarkan Hingga 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Khairullah Anshari, sebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dianggap membebani perusahaan dan pedagang.

“Sebenarnya memberatkan perusahaan sekaligus memberatkan masyarakat yang berdagang di toko pada akhirnya membebankan mereka. Saat ini pendapatan pedagang juga sedang sepi karena persaingan bisnis dan ekonomi global,”ucapnya, Selasa (17/12/2024).

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 , kata dia, memang tak sinkron dengan Peraturan Bupati Banjar (Perbup) Nomor 61 Tahun 2019.

Pengenaan tarif PPN 12% yang dimaksudkannya adalah keamanan, kebersihan sampai fasilitas toilet umum yang ada dilingkungan pasar. “Mau tidak mau dan suka tidak suka, kami yang harus membayar tunggakan itu. Nah, saat ini sudah dilakukan sosialisasi PPN 12% ke pedagang meskipun mereka kaget,”katanya.

BACA JUGA :  Windi Novianto Apresiasi PAD Kota Banjarbaru Capai Target 70 Persen

Untuk menutupi hutang tunggakan pajak yang dikenakan Kanwil Ditjen Pajak Kalselteng sebesar Rp1,2 miliar tersebut, ungkap Khairullah, akan menggali berbagai potensi strategis yang dapat menghasilkan. Termasuk, melakukan penagihan kios yang menunggak dari pedagang.

“Akhirnya kita harus kerja keras dan ekstra lagi untuk meningkatkan. Padahal kita diakhir tahun ini kan sudah mendapat kabar bahagia karena aset Pasar Ahad Kertak Hanyar dan PPS Sekumpul sudah masuk di Perumda Pasar Bauntung Batuah. Tapi kewajiban kami malah bertambah jadinya, karena kita membayar pajak dan saat ini posisi yang diuntungkan adalah pemerintah pusat meskipun sebenarnya balik lagi kan nanti ke masyarakat,”ucapnya.

BACA JUGA :  Lihat Cara Dinkes Banjar Bunuh Jentik Nyamuk DBD

Objek retribusi pajak yang tidak dikenakan PPN 12% berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, beber Khairullah adalah parkir dan reklame. “Jadi dua itu yang tidak dikenakan PPN. Justru yang kena merupakan fasilitas pertokoan,”bebernya.

Berdasarkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) bersama dengan jajaran direksi dan dewan pengawas, untuk pembayaran tunggakan pajak oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah senilai Rp1,2 miliar dilakukan dua kali.

“Kemarin kita sudah laksanakan RUPM, pembayarannya dua kali dalam dua tahun berturut-turut, setengahnya (50%) di 2025 dan setengahnya lagi (50%) pada 2026,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga