1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Ketidaktahuan UU? Perbup Akan Dikaji, Utang Pajak Perumda Pasar Bauntung…

Ketidaktahuan UU? Perbup Akan Dikaji, Utang Pajak Perumda Pasar Bauntung Batuah Rp1,2 M

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Tunggakan utang pajak Rp1,2 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akibat ketidaktahuan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perumda Pasar dikenai utang pajak melalui retribusi layanan keamanan, kebersihan dan toilet umum pasar. Sementara, di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar yang dijalankan selama ini pengenaan pajak sebesar 11 persen hanya pertokoan, los dan bak. Yang pada akhirnya, terjadi tunggakan pada 2021 lalu.

Atas dasar UU ini, Kanwil Ditjen Pajak Kalselteng menyebut semua retribusi layanan yang dipungut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah dikenakan pajak.

Saat dikonfirmasi, Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Banjar Rachmad Ferdiansyah, mengakui jika perusahaan plat merah membidangi urusan Pasar tersebut memang terutang pajak sebesar Rp1,2 miliar.

BACA JUGA :  Momen Hari Kesaktian Pancasila Kuatkan Silaturahmi

Namun, ia menegaskan, utang yang tercatat 2021 lalu akan dicicil selama dua tahun. Disinggung soal parkir dan reklame, dirinya menegaskan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kalau mendapat keringan kita minta 4 tahun agar dividen (PAD) yang disetorkan juga tetap ada ke daerah. Kalau parkir dan reklame memang tidak dikenakan PPN karena kan ada hitungan pajaknya sendiri. Terkait tunggakan tadi memang ketidaktahuan Perumda Pasar,” katanya.

Terkait Perbup Nomor 61 Tahun 2019 dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 disebut bentrok, Ferdi kurang mengetahui regulasi tersebut.

Terlebih, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan ia pelajari. “Nah, kalau masalah tidak sinkron antara Perbup dan UU saya kurang mengetahui hal itu. Kalau memang tidak sinkron tentu harus dilakukan perubahan, berkaitan Perda saya akan pelajari lagi. Kalau ada usulan mengenai perubahan belum ada, mungkin saja langsung ke pemegang saham selanjutnya ditembuskan ke kami,” paparnya.

BACA JUGA :  Gandeng Bank Kalsel Pemkab Banjar Lanjutkan Program Rutilahu

Kabag Hukum Setdakab Banjar, Ahmad Rizal Putra menyatakan belum ada usulan mengenai revisi Perbup oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.

“Sampai saat ini belum ada terkait perubahan Perbup baru yang diajukan. Apakah harus dikaji Perumda Pasar terlebih dahulu atau bagaimana, yang jelas belum ada tembusan. Kalau ada pun, harus ke Bagian Perekonomian dan SDA dulu baru kami akan fasilitasi,”ucapnya.

Bentroknya regulasi itu, dirinya akan mengkaji lagi Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 61 Tahun 2019 tersebut, apakah ada memuat terkait PPN pada pungutan retribusi yang dilakukan Perumda Pasar Bauntung Batuah.

“Bicara PPN, tanpa regulasi daerah kan bisa mengacu pada aturan di atasnya, karena tertib administrasi tentu ini akan kita tindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang (UU) tadi agar implementasi daerah sinkron,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga