Headline9.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menekankan agar seluruh jajarannya di tingkat daerah dapat melayani pengaduan masyarakat sepenuh hati.
Seperti yang disampaikannya saat memberikan arahan ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajaran secara daring (vidcon), Senin (6/01/2025).
“Semua pengaduan mohon ditangani dengan hati dan juga harus dilayani dengan baik dan dijawab dengan cara yang memuaskan. Jangan semua pengaduan dijawab dengan cara yang asal-asalan dengan standar birokrasi. Pengaduan harus dijawab kalau perlu didatangi rumahnya,” imbaunya.
Berdasarkan daftar laporan pengaduan di layanan Lapor Mas Wapres oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Menteri Nusron menyebut bahwa terdapat sekitar 300 aduan soal pertanahan.
“Di dalam pengaduan Lapor Mas Wapres, setiap hari yang mengadu ada 1.000, antara 300-370 itu tentang tanah. Dan biasanya sudah diadukan di Kantor Pertahanan tapi diadukan lagi. Apa maknanya? Apakah tak puas dengan jawaban orang-orang pertanahan bagian pelayanan pengaduan?,” tanyanya.
Atas hal itu, ia menegaskan kepada jajarannya agar dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan pengaduan di masing-masing satuan kerja. Seluruh jajarannya wajib memantau laporan atau aduan yang masuk pada seluruh kanal pengelolaan pengaduan dan segera menindaklanjuti laporan atau surat aduan yang masuk, bahkan pengelolaan pengaduan menjadi salah satu Key Performance Indicator (KPI) dari kinerja satuan kerja.
Untuk itu, dirinya juga memberikan imbauan agar bidang-bidang lainnya, seperti soal sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah umat beragama. “Di Kalsel, jangan sampai ada masjid, musala, pesantren dan lain-lain yang sudah ikrar wakaf tapi tanahnya belum disertipikasi wakaf,” imbuhnya.
Berkaitan soal wakaf, Nusron menyampaikan bahwa masih terdapat fenomena setelah ikrar wakaf, maka dianggap sudah tercatat wakaf, padahal secara alas hak, ini belum terdaftar sebagai wakaf.
“Banyak sekali takmir masjid, itu menganggap bahwa sudah wakaf, ya sudah. Kenapa? Karena sudah ikrar wakaf tapi belum disertipikasi. Padahal ikrar wakaf itu di mata pertanahan, baru semata-mata kayak surat pengalihan hak (SPH),” terangnya.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN. Bertindak selaku moderator dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis dan disaksikan Kakanwil BPN Kalsel Abdul Azis serta kabupaten/kota tersebut diimbau untuk pro aktif dalam menjalankan sertifikasi tanah wakaf serta rumah ibadah. “Demi keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah,” tutupnya.
*Sumber Kementerian ATR/BPN