1. Home
  2. »
  3. bpn
  4. »
  5. Menteri ATR/BPN Batalkan Sertipikat di Kawasan Pagar Laut, Nusron: Sudah…

Menteri ATR/BPN Batalkan Sertipikat di Kawasan Pagar Laut, Nusron: Sudah Sesuai Prosedur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, TANGGERANG – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, resmi batalkan sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA :  Didaulat Jadi Layanan Tertinggi Selama Satu Dekade, Kementerian ATR/BPN Hasilkan PNBP 2,9 T di 2024
img 20250126 wa00617395821250203941843

Pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

Menteri Nusron yang juga didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kabiro Humas, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Ia membeberkan, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Minta Jajaran di Daerah Termasuk Kalsel, Pro Aktif Selesaikan Persoalan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, tambah Nusron, jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent (kehati-hatian) dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah kami diperiksa,” tegas Menteri ATR/ Kepala BPN tersebut.

Upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutupnya.

*Sumber Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga