Headline9.com, BALANGAN – Berkaitan dengan perubahan dan penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 Pemkab Balangan menggelar sosialisasi tentang prosedur perjalanan dinas dalam negeri dan standar biaya perjalanan dinas dan rencana program pembentukan peraturan kepala daerah (PROPEMPERKADA) tahun anggaran 2025, bertempat di Aula Benteng Tundakan Kantor Bupati Balangan, Kamis (23/01/2025).
Dalam kesempatan tersebut, kegiatan di buka oleh Bupati Balangan yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Hj. Ernawati dan di dampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Roji yang juga sebagai narasumber kegiatan.
Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan pemahaman bagi aparatur perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan untuk lebih mengetahui mekanisme dan legalitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri,
Roji menyebut ini merupakan perbup yang sangat penting bagi kita semua dalam melaksanakan tugas-tugas kita yang akan mendukung tugas pokok kita sehari-hari.
“Secara subtansif tidak banyak perubahan dibanding perbup yang dulu hanya saja kita lebih mempertajam dan melengkapi apa yang kurang dari perbup sebelumnya”
Muhammad Roji berharap dengan adanya perbup no 2 tahun 2025 ini pihak SKPD bisa mempedomani peraturan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Muhammad Roji juga menambahkan terkait perbedaan dengan sebelumnya yaitu dalam hal pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) harus melalui prosedur yang sama dengan pembentukan Peraturan Daerah yaitu melalui Tahapan Fasilitasi & Harmonisasi dengan Pemerintah Daerah tingkat Provinsi.
Oleh karena itu, maka proses pembentukan Perkada sebagaimana peraturan daerah, juga melalui tahap Perencanaan yaitu memasukkan usulan, rancangan, rencana peraturan kepala daerah ke dalam Propemperkada.
Sehingga perlu dilakukan Sosialisasi kepada seluruh SKPD untuk mulai memasukkan usulan-usulan peraturan kepala daerah yang nantinya akan menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan program masing-masing.