Headline9.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Kamis (27/02/2025) di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru. Rapat ini dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Wartono.
Dua Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Aset Milik Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menjelaskan bahwa revisi kedua Perda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah serta optimalisasi tata kelola pemakaman di Kota Banjarbaru.
Raperda tentang pengelolaan barang aset daerah diharapkan dapat memperbaiki sistem inventarisasi dan pemanfaatan aset milik daerah guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik. Sementara itu, perubahan aturan terkait pengelolaan pemakaman bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemakaman yang lebih tertib, termasuk dalam aspek alokasi lahan dan pelayanan bagi masyarakat.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD dalam menyusun regulasi yang lebih baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.