BerandabpnKantah Banjarbaru Laksanakan Pemeriksaan Tanah, Tindaklanjuti Pemberian Hak Tanah

Kantah Banjarbaru Laksanakan Pemeriksaan Tanah, Tindaklanjuti Pemberian Hak Tanah

Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru lakukan pemeriksaan tanah di Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (15/4/2025).

Hal ini menindaklanjuti dalam rangka kegiatan pemeriksaan tanah atas permohonan surat keputusan pemberian hak atas nama Bapak Asmuni yang langsung dilakukan Panitia A Kantor Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru.

BACA JUGA :  Serah Terima PSU, Kantor Pertanahan Banjarbaru Lakukan Pemeriksaan Lapang

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantah Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, mengatakan, proses ini merupakan bagian dari prosedur pendaftaran tanah dan bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kepastian hukum soal kepemilikan tanah.

img 20250427 wa00659007172286398478438

“Pemeriksaan tanah atas permohonan berarti pengujian atau pengecekan tanah yang dilakukan atas permintaan atau pengajuan dari pihak tertentu, biasanya untuk memperoleh hak atas tanah, seperti sertifikat hak milik. Tahapannya pun meliputi, permohonan, pemeriksaan berkas, pengukuran, penelitian, dan pemenuhan syarat untuk melakukan pendaftaran,” papar Dr Ahmad Suihimi.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Tanah Ulayat di Sumbar

Dalam kesempatan tersebut, tim Panitia A juga telah melaksanakan pemeriksaan dan peninjauan fisik atas tanah yang telah dimohonkan.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular